HARIANHALUAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok di ruang sidang utama Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Jumat (19/8/2022). Rapat kali ini terkait Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat yang dipimpin Lucki Efendi dihadiri Sekda Medison mewakili Bupati Solok, Epyardi Asda, anggota DPRD, Forkopimda, Sekwan Zaitul Ikhlas, kepala badan, staf ahli bupati, para asisten, kepala bagian, camat dan undangan lainnya.
Sekda Medison menyapaikan, perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah, sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah. Ini dalam rangka mewujudkan penatausahaan keuangan daerah yang optimal, transparan dan akuntabel, serta disusun berdasarkan peraturan yang berlaku.
Disampaikannya, perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan, serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran dan pembiayaan daerah.
“Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi. Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar sub kegiatan dan antar belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2022 dilatarbelakangi oleh beberapa hal, di antaranya pertama, adanya keputusan gubernur tentang bantuan keuangan khusus dari Provinsi Sumatra Barat. Kedua, terdapatnya Silpa dan yang terakhir terjadinya pergeseran anggaran pada SKPD yang harus diakomodir oleh pemerintah daerah.
Rencana Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2022 bertambah sebesar Rp13.879.283.885. bersumber dari penambahan pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi sebesar Rp6.529.283.885 dan bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi sebesar Rp7.350.000.000. Dimana, rencana pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.204.691.454.337 menjadi Rp1.218.570.738.222.
Belanja daerah yang semula sebesar Rp1.248.291.454.337 menjadi sebesar Rp1.319.848.331.947 terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
“Kami menyadari bahwa rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2022 ini belum sepenuhnya dapat mengakomodir kebutuhan dan harapan kita semua. Namun hal tersebut sudah merupakan kondisi maksimal yang dapat kita lakukan,” ujarnya. (*)