Bank Nagari Hadirkan KPUM dan PPUM SiMamak

Bank Nagari

Gedung Kantor Pusat Bank Nagari di Jalan Pemuda No. 21 Padang. IST

HARIANHALUAN.ID – Menyikapi keberagaman dan dinamika Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berkembang pesat di Provinsi Sumatra Barat, serta untuk terus mendorong kebangkitan dan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, Bank Nagari berinovasi menghadirkan skim pinjaman murah, mudah, cepat yang bisa menjadi pemanis atau sweetener dan tidak kalah bagusnya dari skim Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Direktur Utama Bank Nagari, Muhamad Irsyad di Padang, Senin (29/8/2022), memaparkan bahwa skim tersebut untuk layanan Bank Nagari konvensional diberi nama Kredit Peduli Usaha Mikro-Solusi Mengatasi Masalah Keuangan atau disingkat KPUM-SiMamak, dan untuk layanan Bank Nagari Syariah diberi nama Pembiayaan Peduli Usaha Mikro-Solusi Mengatasi Masalah Keuangan atau disingkat PPUM-SiMamak.

Keunggulan KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak, antara lain adalah sasaran pelaku UMKM, terutama usaha mikro dan kecil. Persyaratan mudah dan ringan, yaitu punya KTP-elektronik, punya usaha produktif, ada surat keterangan usaha dan tidak punya pinjaman yang sedang bermasalah (Data SLIK-OJK bersih).  

“Persyaratan agunan mudah dan ringan, fleksibel dan relatif sama dengan agunan KUR, debitur tidak diwajibkan menyediakan nilai agunan yang minimal sama dengan nilai pinjaman,” ujar Irsyad.

Plafond pinjaman bisa sampai maksimal Rp250 juta. Suku bunga KPUM-SiMamak (Konvensional) hanya 0,58 persen persen per bulan atau hanya 7 persen per tahun.

Kemudian margin KPUM-SiMamak (Syariah) hanya setara 0,58 persen per bulan atau setara 7 persen per tahun. Jangka waktu pinjaman fleksible sesuai jenis, sifat dan cashflow usaha, yaitu untuk pinjaman modal kerja bisa maksimal 5 tahun dan investasi bisa maksimal 6 tahun. Cicilan pinjaman yang ringan dan bisa dibayar secara harian, mingguan dan bulanan.

Irsyad menambahkan, proses cepat karena didukung oleh adanya petugas kredit/pembiayaan mikro dan kecil Bank Nagari yang mobile di lapangan, serta adanya dukungan layanan teknologi digitalisasi.

Bisa diakses melalui layanan Bank konvensional ataupun Bank Syariah di seluruh kantor layanan Bank Nagari yang ada di Sumbar.

Debitur Bank Nagari yang telah atau sedang menikmati KPUM atau PPUM di Bank Nagari, dapat melakukan pembaharuan/pengulangan/penambahan pinjaman dengan KPUM-SiMamak atau PPUM-SiMamak ini.  

Skim KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak yang dihadirkan Bank Nagari ini semakin menunjukan dan membuktikan perhatian dan kepedulian Bank Nagari kepada para pelaku UMKM, terutama usaha mikro dan kecil, yang secara data stastitik paling mendominasi jumlah pelaku usaha di Sumatra Barat. 

Diharapkan skim ini dapat menjadi angin segar dan solusi bagi masyarakat yang selama ini sangat mendambakan adanya akses pinjaman perbankan yang sesuai dan mengerti dengan kondisi mereka yang masih membutuhkan banyak bantuan dan bimbingan, serta dilayani dengan mudah, murah dan cepat.

Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra menyampaikan, semoga kehadiran KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini segera tersosialisasikan dan terpasarkan dengan baik, sehingga diharapkan banyak usaha mikro dan usaha kecil yang mengajukan pinjaman ini ke Bank Nagari. 

Ia menambahkan, skim ini juga bisa menjadi batu loncatan atau alternatif bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR, karena memang KUR tersebut ada pembatasannya sesuai ketentuan pemerintah, sedangkan usaha mereka tetap membutuhkan modal kerja yang berlanjutan. 

Pinjaman KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha naik kelas dari super mikro ke mikro, dari mikro ke kecil, dari kecil ke menengah dan dari menengah menjadi pengusaha besar. 

“Bank Nagari telah merancang sedemikian rupa tentang keunggulan Skim KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini, dimana untuk nilai pinjaman yang sama dengan KUR, maka nasabah KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak akan bisa mendapatkan biaya yang lebih kecil, nilai realisasi bersih lebih besar dan cicilan lebih ringan,” ujarnya.

Skim KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini dapat menjadi pendorong dan pendukung program pemerintah daerah di Sumbar dalam melakukan recovery ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 dan sekaligus juga bisa menjadi sarana untuk mengurangi atau memberantas ketergantungan masyarakat dari jeratan rentenir dan sistem ijon.

Para pelaku usaha mikro dan kecil dapat dengan memudah mengajukan pinjaman ke Bank Nagari, yaitu melalui Kantor Bank Nagari terdekat atau mengajukan secara online melalui menu N-Form di website www.banknagari.co.id serta dapat juga melalui N-Form di Nagari Mobile Banking. Nasabah dapat juga melakukan konfirmasi dan pendaftaran melalui Nagari Call 150234.

“Bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang karena kesibukan usahanya tidak bisa segera mendatangi Kantor Bank Nagari, maka personel Bank Nagari dengan senang hati memberikan layanan yang cepat dan jemput bola berkunjung langsung ke tempat usaha. Silahkan berkomunikasi melalui banyak saluran komunikasi yang disediakan Bank Nagari,” ujarnya. (*)

Exit mobile version