Penilaian GCG dan manajemen risiko melengkapi pendekatan yang selama ini dipakai Biro Riset Infobank dalam mengukur kinerja keuangan institusi keuangan syariah, yaitu pendekatan rasio keuangan penting dan pertumbuhan. Biro Riset Infobank kemudian menerapkan lima langkah besar untuk menentukan rating dengan predikatnya hingga peringkat.
Satu, menentukan formula rating yang didasarkan pada perkembangan institusi keuangan syariah dan kebijakan regulator serta pencapaian secara industri. Kedua, mengumpulkan laporan keuangan institusi keuangan syariah yang terdiri atas neraca dan rugi laba selama dua tahun beserta laporan GCG dan profil risikonya.
Ketiga, memasukkan skor GCG dan profil risiko serta mengolah angka-angka dengan berbagai rasio dan pertumbuhan yang sudah ditetapkan untuk dikaitkan dengan pembobotan.
Keempat, memberikan notasi akhir untuk menentukan predikat. Dan kelima, memasukkan bank syariah, BPRS, perusahaan asuransi syariah, serta perusahaan penjaminan syariah berdasarkan ukurannya seperti yang sudah ditentukan.
Berkaitan dengan penambahan penilaian GCG tersebut, Chairman Infobank Media Group, Eko B Supriyanto mengatakan bahwa industri keuangan syariah nasional perlu menerapkan GCG yang akuntabel dan inovasi teknologi yang progresif.
“Tidak cukup hanya melakukan pendekatan pada sisi emosional nasabah syariah semata. Lembaga keuangan yang bergerak di sektor keuangan syariah juga perlu menjaga citra excellence melalui penerapan GCG dan manajemen risiko yang baik,” ucap Eko.
Eko melanjutkan, hanya dengan begitu maka lembaga keuangan syariah dapat bertumbuh secara berkelanjutan di tengah ketatnya kompetisi pasar.