HARIANHALUAN.ID – Kabar gembira bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatra Barat (Sumbar), karena Bank Nagari kembali melayani Kredit Usaha Rakyat (KUR), baik pola konvensional atau pola syariah.
Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Muhamad Irsyad mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini Bank Nagari mendapatkan kepercayaan alokasi plafond KUR dari Komite Kebijakan KUR Kementerian Perekonomian RI sebesar Rp2,5 triliun.
“Kepercayaan yang besar tersebut tidak terlepas dari keberhasilan Bank Nagari dalam penyaluran KUR pada tahun-tahun sebelumnya dan mampu menjaga kualitas KUR tersebut senantiasa sehat, dalam artian persentase kegagalan debitur KUR relatif kecil,” ujarnya di Padang, Sabtu (11/2/2023).
Irsyad menjelaskan, terdapat beberapa perubahan kebijakan KUR yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2023 ini, di antaranya adalah pemerintah lebih mendorong pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan akses pinjaman komersial dari perbankan untuk dimudahkan mendapatkan KUR.
”Kemudian debitur yang sudah pernah dan sedang menikmati KUR sebelumnya didorong untuk naik kelas, dalam rangka menyukseskan program pemerintah, yaitu UMKM Naik Kelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga lebih mendorong penyaluran KUR ke sektor produksi, seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, industri, konstruksi, transportasi, pergudangan, akomodasi makan minum (akmamin), pariwisata, dan jasa-jasa, dengan alokasi minimal 60 persen dari total alokasi KUR yang disetujui.
“Tentunya pemerintah tetap memperhatikan dan menjaga sektor andalan UMKM, yaitu sektor perdagangan,” ujar Irsyad.
Irsyad menerangkan bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian Sumatra Barat, karena data menunjukan bahwa jumlah pelaku usaha di Sumbar adalah 593.190 usaha. Dari jumlah tersebut, yang masuk kategori usaha besar hanya 419 usaha atau hanya 0,07 persen, sangat kecil sekali.
Kemudian yang termasuk usaha menengah sebanyak 7.990 usaha atau hanya 1,35 persen. Selanjutnya yang termasuk kategori usaha kecil adalah sebanyak 53.431 usaha atau 9,01 persen, dan yang paling banyak adalah usaha mikro yang berjumlah 531.350 usaha atau mencapai 89,58 persen, sangat dominan.
Jika dijumlahkan pelaku usaha mikro dan kecil, maka akan mencapai 584.781 usaha atau 98,58 persen dari keseluruhan usaha yang ada di Sumbar.
“Sehingga sudah seharusnya Bank Nagari dari lahirnya sampai hari ini akan senantiasa perhatian dan mendukung pengembangan usaha UMKM, terutama pelaku usaha mikro dan usaha kecil,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kredit dan Syariah Gusti Candra menambahkan bahwa Bank Nagari akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan KUR. “Semangat dan tagar KUR tetap kita pertahankan, yaitu “Murah, Mudah, dan Cepat”,” ucapnya.
Kriteria dan dokumen persyaratan untuk mendapatkan KUR di Bank Nagari sangat mudah dan tidak rumit, yang penting jaga kualitas diri yaitu tidak punya pinjaman yang menunggak atau macet sebagaimana tercatat di data based Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK), dulunya dikenal dengan BI-Checking.
Kemudian memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan mempunyai usaha produktif minimal enam bulan. Selanjutnya syarat-syarat lain relatif mudah diperoleh atau dimiliki, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari wali nagari/kelurahan/instansi yang berwenang lainnya.
Gusti mengungkapkan, pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha super mikro (plafond KUR sampai Rp10 juta), dimana bagi yang pendirian usahanya kurang dari 6 bulan, tetap dapat mengakses KUR super mikro dengan syarat harus memenuhi salah satu persyaratan, yaitu mengikuti pendampingan atau mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, atau tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
Gusti juga menginformasikan bahwa pemerintah masih mempertahankan kebijakan suku bunga atau tarif margin KUR, yang ringan dan sangat kompetitif dibandingkan skim-skim pinjaman lainnya. Bahkan untuk KUR super mikro suku bunga atau tarif marginnya hanya 3 persen per tahun.
Untuk KUR mikro dan KUR kecil (plafon di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta) suku bunga atau tarif marginnya setara 6 persen per tahun untuk debitur yang baru pertama kali mendapatkan KUR, kemudian setara 7 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR kedua kali, setara 8 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR ketiga kali, dan selanjutnya setara 9 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR keempat kali.
Gusti menegaskan bahwa persyaratan agunan di KUR tetap dipertahankan kemudahannya dan nasabah tidak perlu khawatir, karena memang KUR ditujukan kepada pelaku usaha yang berkarakter baik dan usahanya butuh permodalan, namun punya keterbatasan penyediaan agunan tambahan yang cukup.
Gusti Candra mengimbau pelaku UMKM dari sekarang untuk segera berkunjung, berkenalan dan berkonsultasi dengan para personil kredit/pembiayaan Bank Nagari di Kantor Bank Nagari terdekat, dengan tempat tinggal atau tempat usaha. Dengan bersilaturahmi akan lebih mudah memahami dan mendapatkan saran-saran dari bank.
Selain itu, nantinya masyarakat juga akan dikunjungi oleh petugas-petugas kredit/pembiayaan Bank Nagari yang mobile di lapangan. Masyarakat silahkan juga mengajukan pinjaman KUR secara online melalui menu N-Form di website www.banknagari.co.id, atau mendaftar di menu N-Form pada Nagari Mobile Banking, atau menghubungi Nagari Call 150234.
“Berkaca dari pengalaman tahun 2022 yang lalu, dimana pagu KUR Bank Nagari untuk setahun sudah habis di Mei 2022 atau dalam tempo lima bulan saja, maka ambil keputusan dari sekarang dan segera. Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, dimana pelaku usaha tentunya akan meningkatkan persediaan barang dagang dan/atau melakukan perbaikan tempat usaha dan lainnya,” tuturnya. (*)