Dalam semua proses di satuan pendidikan, seperti menyusun tata tertib dan lainnya. Anak mesti didengarkan pendapatnya, sehingga mereka merasa bertanggung jawab dan tidak merasa terpaksa dalam melaksanakan tata tertib dan kegiatan pembelajaran di madrasah.
Pada intinya, anak dalam satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan apapun bentuknya. Anak harus jauh dari sanksi yang menyakiti fisik ataupun mental. Mereka harus didik menjadi manusia yang disiplin dengan penuh kesadaran.
Disebutkan Helmi, tiga pilar utama dari program SRA adalah orang tua, satuan pendidikan dan anak.
Resmikan
Selain deklarasi progran SRA, Kakanwil Kemenag Sumbar meresmikan sembilan unit ruang kelas baru (RKB) MTsN 5 Padang yang merupakan bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kemenag.
Helmi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar MTsN 5 Padang dengan kepalanya Lilis Andriani, yang telah menunjukan kinerja baik dalam memajukan madrasah yang terletak di Kelurahan Kuranji.
“Harapan kita dengan adanya ruang kelas baru ini dapat dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan, serta menghasilkan siswa handal, serta mampu bersaing di tengah-tengah tantangan global,” kata Helmi.