Deklarasi Program SRA Sumbar, Helmi: Madrasah Harus Jadi SRA

Kakanwil Kemenag Sumbar, Helmi (tiga dari kiri) didampingi Kakankemenag Padang, Edy Oktafiandi (dua dari kiri) dan Anggota DPRD Padang, Zulhardi Z Latif, serta Kepala MTsN 6 Padang, Lilis Andriani (kiri) menabuh gendang sebagai pertanda deklarasi program SRA tingkat Sumbar di MTsN 5 Padang, Sabtu (26/3/2022). HUMAS

HALUANNEWS, PADANG — Madrasah harus menjadi satuan pendidikan ramah anak (SRA). Seluruh madrasah diminta segera melaksanakan program SRA ini dengan berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Helmi mengemukakan hal itu ketika mendeklarasikan program SRA tingkat Sumbar di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Padang, Sabtu (26/3/2022).

Hadir pejabat dari Kemenag Zulkifli, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Nazifah Helmi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Padang, Edy Oktafiandi, Waka Kapolresta Padang, AKBP Yessi Kurniati, anggota DPRD Padang, Zulhardi Z Latif, Lurah Kuranji, Kasma Efendi, DPD LPM Padang sekaligus pemuka masyarakat Kuranji, Irwan Basyir, Ketua Komite Madrasah Syamsuar, orang tua/wali siswa kelas IX, majelis guru dan pegawai, siswa kelas IX dan undangan lainnya.

Dikatakan Kakanwil Kemenag Sumbar, program SRA adalah amanat Menteri Agama (Menag) yang ditindakanlanjuti Direktorat jJenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag. Kanwil dan Kankemenag seluruh Indonesia harus segera melaksanakan program tersebut.

Khusus untuk Sumbar, seluruh madrasah diminta segera melaksanakan program dengan berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait. Program tersebut, di antaranya bertujuan untuk melindungi hak anak terutama di satuan pendidikan.

Anak harus jauh dari tindakan kekerasan. Anak harus diposisikan sebagai subjek, bukan lagi sebagai objek. Kalau sebelum deklarasi, anak sebagai objek, mengikuti proses pembelajaran, menerima tata tertib. Setelah deklarasi anak dilibatkan dalam menyusun tata tertib.

Dalam semua proses di satuan pendidikan, seperti menyusun tata tertib dan lainnya. Anak mesti didengarkan pendapatnya, sehingga mereka merasa bertanggung jawab dan tidak merasa terpaksa dalam melaksanakan tata tertib dan kegiatan pembelajaran di madrasah.

Pada intinya, anak dalam satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan apapun bentuknya. Anak harus jauh dari sanksi yang menyakiti fisik ataupun mental. Mereka harus didik menjadi manusia yang disiplin dengan penuh kesadaran.

Disebutkan Helmi, tiga pilar utama dari program SRA adalah orang tua, satuan pendidikan dan anak.

Resmikan

Selain deklarasi progran SRA, Kakanwil Kemenag Sumbar meresmikan sembilan unit ruang kelas baru (RKB) MTsN 5 Padang yang merupakan bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kemenag.

Helmi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar MTsN 5 Padang dengan kepalanya Lilis Andriani, yang telah menunjukan kinerja baik dalam memajukan madrasah yang terletak di Kelurahan Kuranji.

“Harapan kita dengan adanya ruang kelas baru ini dapat dirasakan manfaatnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan, serta menghasilkan siswa handal, serta mampu bersaing di tengah-tengah tantangan global,” kata Helmi.

Kakankemenag Padang dalam sambuatannya menyebutkan, peresmian RKB ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kakanwil Kemenag Sumbar merupakan tonggak sejarah perkembangan MTsN 5 Padang.

“Semoga ruang kelas baru yang dibangun pihak PUPR tersebut bisa menjadikan MTsN 5 Padang lebih maju lagi dan madrasah lain nantinya juga mendapat giliran sama dari PUPR,” katanya.

Dalam momentum ini berbagai kegiatan diresmikan dan dirayakan, di antaranya peresmian kewirausahaan madrasah, milad MTsN 5 Padang yang ke-52 tahun, penganugerahan penghargaan atas capaian vaksinasi tertinggi di tingkat pendidikan dari Kapolresta Padang. Perhelatan kegiatan semakin meriah dan mencuri perhatian para tamu yang hadir dengan pertunjukan dari grup tari siswa madrasah tersebut. (h/aye)

Exit mobile version