“Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha super mikro (plafond KUR sampai Rp10 juta), dimana bagi yang pendirian usahanya kurang dari 6 bulan, tetap dapat mengakses KUR Super Mikro. Dengan syarat harus memenuhi salah satu persyaratan, yaitu mengikuti pendampingan atau mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, atau tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak,” ujarnya.
Dijelaskannya, KUR Super Mikro mempunyai tarif suku bunga atau tarif margin hanya 3 persen per tahun. Kemudian KUR Mikro dan KUR Kecil (plafon di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta) suku bunga atau tarif marginnya setara 6 persen per tahun untuk debitur yang baru pertama kali mendapatkan KUR.
“Kemudian setara 7 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR kedua kali, setara 8 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR ketiga kali dan selanjutnya setara 9 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR keempat kali,” ucapnya.
Gusti menegaskan bahwa persyaratan agunan di KUR tetap dipertahankan kemudahannya, dan nasabah tidak perlu khawatir karena memang KUR ditujukan kepada pelaku usaha yang berkarakter baik dan usahanya butuh permodalan namun punya keterbatasan penyediaan agunan tambahan yang cukup.
Ia mengimbau, pelaku UMKM mulai dari sekarang segera berkunjung, berkenalan dan berkonsultasi dengan para personel kredit/pembiayaan Bank Nagari di Kantor Bank Nagari terdekat dengan tempat tinggal atau tempat usaha. Dengan bersilaturahmi akan lebih mudah memahami dan mendapatkan saran-saran dari Bank.
Di samping itu, nantinya masyarakat juga akan dikunjungi oleh petugas-petugas kredit/pembiayaan Bank Nagari yang mobile di lapangan. Masyarakat silahkan juga mengajukan pinjaman KUR secara online melalui menu N-Form di website www.banknagari.co.id, atau mendaftar di menu N-Form pada Nagari Mobile Banking, atau menghubungi Nagari Call 150234. (*)