HARIANHALUAN.ID – Setelah mendapatkan persetujuan alokasi plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023 dari pemerintah sebesar Rp2,5 triliun dan lolos uji kesiapan SOP dan teknologi dari pihak-pihak terkait di pemerintah pusat, maka Bank Nagari langsung tancap gas menyalurkan KUR ini kepada para pelaku usaha super mikro, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang sudah menunggu-nunggu sejak awal tahun 2023.
Begitu tingginya permintaan para pelaku usaha terhadap skim KUR ini terlihat dari realisasi KUR Bank Nagari, dimana lebih kurang dalam tempo 2,5 bulan sejak pertengahan Februari 2023 yang lalu sampai akhir April 2023, penyaluran KUR Bank Nagari sudah mencapai 4.020 orang atau UMKM dengan total plafon yang diperjanjikan mencapai Rp634,3 miliar. Realisasi ini merupakan realisasi gabungan dari KUR konvensional dan KUR syariah.
Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Muhamad Irsyad menginformasikan bahwa pada tahun 2023 ini, pemerintah lebih mendorong penyaluran KUR kepada pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan akses pinjaman komersial dari perbankan.
“Dan terkhusus bagi debitur yang sudah pernah dan sedang menikmati KUR sebelumnya didorong untuk naik kelas dalam rangka menyukseskan program pemerintah, yaitu UMKM Naik Kelas,” katanya di Padang, Minggu (7/5/2023).
Direktur Kredit dan Syariah Gusti Candra menambahkan bahwa Bank Nagari akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan KUR dengan slogan KUR, yaitu “Murah, Mudah dan Cepat”.
Ia menambahkan, kriteria dan dokumen persyaratan untuk mendapatkan KUR di Bank Nagari sangat mudah dan tidak rumit, yang penting jaga kualitas diri, yaitu tidak punya pinjaman yang menunggak atau macet sebagaimana tercatat di data based Sistem Layanan Informasi Keuangan- Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK), dulunya dikenal dengan BI-Checking.
Kemudian punya KTP elektronik (e-KTP) dan mempunyai usaha produktif minimal 6 bulan. Selanjutnya syarat-syarat lain relatif mudah diperoleh atau dipunyai, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari wali nagari atau kelurahan dan instansi yang berwenang lainnya.
“Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha super mikro (plafond KUR sampai Rp10 juta), dimana bagi yang pendirian usahanya kurang dari 6 bulan, tetap dapat mengakses KUR Super Mikro. Dengan syarat harus memenuhi salah satu persyaratan, yaitu mengikuti pendampingan atau mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, atau tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak,” ujarnya.
Dijelaskannya, KUR Super Mikro mempunyai tarif suku bunga atau tarif margin hanya 3 persen per tahun. Kemudian KUR Mikro dan KUR Kecil (plafon di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta) suku bunga atau tarif marginnya setara 6 persen per tahun untuk debitur yang baru pertama kali mendapatkan KUR.
“Kemudian setara 7 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR kedua kali, setara 8 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR ketiga kali dan selanjutnya setara 9 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR keempat kali,” ucapnya.
Gusti menegaskan bahwa persyaratan agunan di KUR tetap dipertahankan kemudahannya, dan nasabah tidak perlu khawatir karena memang KUR ditujukan kepada pelaku usaha yang berkarakter baik dan usahanya butuh permodalan namun punya keterbatasan penyediaan agunan tambahan yang cukup.
Ia mengimbau, pelaku UMKM mulai dari sekarang segera berkunjung, berkenalan dan berkonsultasi dengan para personel kredit/pembiayaan Bank Nagari di Kantor Bank Nagari terdekat dengan tempat tinggal atau tempat usaha. Dengan bersilaturahmi akan lebih mudah memahami dan mendapatkan saran-saran dari Bank.
Di samping itu, nantinya masyarakat juga akan dikunjungi oleh petugas-petugas kredit/pembiayaan Bank Nagari yang mobile di lapangan. Masyarakat silahkan juga mengajukan pinjaman KUR secara online melalui menu N-Form di website www.banknagari.co.id, atau mendaftar di menu N-Form pada Nagari Mobile Banking, atau menghubungi Nagari Call 150234. (*)