HARIANHALUAN.id—Bank Nagari bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi meluncurkan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan integrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online dengan aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Pemko Padang di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/5).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra mengatakan, penggunaan aplikasi SIPD ini tentunya terkoneksi langsung bersama Bank Nagari. Hal ini menjadi yang pertama di Provinsi Sumbar.
Ia menambahkan, implementasi kartu kredit pemerintah daerah ini sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. Bagi bank RKUD yang belum memiliki izin kartu kredit, bisa melakukan co-branding dengan Bank Himbara. Dalam hal ini Bank Nagari bekerja sama dengan Bank Mandiri.
Dijelaskan, implementasi SIPD online sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dimana dalam pelaksanaan teknisnya mengalami beberapa perubahan, sehingga pada tahun 2023 baru bisa dilaksanakan oleh Kemendagri, dan minggu lalu telah dilakukan tes operasional bagi Kota Padang di Pusdatin Kemendagri.
“Kota Padang mendapat pujian menjadi yang paling siap dan paling cepat dalam melakukan tesnya. Alhamdulillah bulan Juni ini beberapa SKPD Kota Padang akan live dalam menggunakan SIPD Online tersebut,” jelasnya.
Sania mengungkapkan, SIPD ini bukan hanya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah semata. Namun, sistem itu juga berperan dalam proses integrasi e-database, e-planning, e-monev, dan e-Reporting.