Rakor Pejabat Pengawas Koperasi Se-Sumbar, Dinas Koperasi dan UKM Bahas PAD dan Perizinan serta DPS

HARIANHALUAN.ID – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi (rakor) pejabat pengawas koperasi provinsi/kabupaten/kota se-Sumbar di Novotel Bukittinggi, Selasa (16/5/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Endrizal mengatakan, pada tahun 2015 menjadi awal perubahan strategi pembangunan dan pembinaan koperasi. Arah kebijakan pembangunan koperasi telah mengutamakan kualitas dan kuantitas.

Pembukaan rakor oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Sumbar yang diwakili Kabid Pengawasan dan Pemeriksaan Derliati.

“Untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas diyakini dapat terwujud jika dilakukan pengawasan terhadap koperasi, baik kelembagaan maupun anggotanya,” ucap Endrizal.

Regulasi ini diperbaharui pada 2020 dengan Permenkop dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi. Baik pemeriksaan kesehatan koperasi dan/penerapan saksi terhadap koperasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan kesehatan meliputi empat aspek, yakni tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan dan permodalan, di samping hal tersebut harus bisa mengikuti trend/perkembangan terkini (aplikasi)” katanya lagi.

Pada kesempatan itu, Endrizal juga menyebutkan pada 2023, target pengawasan koperasi oleh Tim Satgas Pengawas Koperasi sebanyak 60 koperasi. Diharapkan koperasi lebih bisa mengarah ke kegiatan sektor riil.
Pada triwulan I yang sudah terealisasi sebanyak 27 unit koperasi (45 persen). Dengan hasil pemeriksaan enam unit (22,22 persen) koperasi Sehat, 19 unit (70,37 persen) koperasi Cukup Sehat dan dua unit (7,40 persen) koperasi Dalam Pengawasan serta tidak ada yang Dalam Pengawasan Khusus.

Ia juga meminta pejabat atau satgas pengawas koperasi untuk tetap melakukan pemeriksaan koperasi setiap tahunnya, ditambah kesadaran bagi anggota untuk bersungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip koperasi.

Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UKM Sumbar memberikan pemaparan materi yang dimoderatori Kabid Pengawasan dan Pemeriksaan, Derliati. Dengan materi pertama tentang prosedur dan perubahan anggaran dasar koperasi dan masalah perizinan. Lalu, materi kedua tentang fungsi dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di koperasi syariah.

Dengan diadakannya rakor ini, Endrizal berharap dapat memberi wawasan, informasi, kejelasan, serta pemahaman bagi Satgas Pengawas Koperasi. “Tujuan kita agar tercapai koperasi yang sehat dan sesuai dengan prinsip dan sendi dasar koperasi, serta jati diri koperasi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Junaidi yang menjadi narasumber pertama menjelaskan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14 tahun 2019 tentang pengesahan koperasi.
“Ada dua kriteria perubahan anggaran dasar yang disampaikan ke Kemenkumham. Pertama yang wajib pengesahan dari Kemenkumham dan kedua yang sifatnya cukup dilaporkan saja ke Kemenkumham,” ucap Junaidi.

Ia juga menjelaskan langkah-langkah perubahan anggaran dasar dan pasal-pasal terkait dengan perizinan usaha simpan pinjam.

Selanjutnya Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Saunida Agusti selaku narasumber kedua menjelaskan fungsi dan peran DPS pada Koperasi syariah.
“Karena syarat untuk koperasi pembiayaan syariah harus ada DPS. Semua bisa terlaksana dengan adanya arahan dan bimbingan para pejabat pengawas/satgas pengawas koperasi di provinsi dan kab/kota,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan siapa saja yang bisa menjadi DPS berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 poin 12 Permenkop dan UKM RI No. 11 tahun 2017, persyaratan untuk menjadi DPS serta hak dan kewajiban DPS. (*)

Exit mobile version