HALUANNEWS, PADANG — Dana nasabah Bank Nagari yang terdampak tindakan kejahatan skimming telah bisa dibayarkan kepada nasabah yang sudah mengisi form pengaduan dan surat pernyataan, serta telah diverifikasi oleh Tim Verifikator Kantor Pusat Bank Nagari.
Demikian dikatakan Direktur Utama Bank Nagari, Muhamad Irsyad didampingi Direktur Keuangan Sania Putra, Direktur Kredit dan Syariah Gusti Chandra, Komut Benni Warlis, Komisaris Manar Fuadi dan Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus saat jumpa pers, Kamis (12/5/2022).
“Jadi kami sesegera mungkin membayarkan penggantian seluruh dana nasabah yang terdampak skimming. Para nasabah tersebut sudah kami hubungi untuk datang ke kantor Bank Nagari,” kata Irsyad.
Irsyad mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, terdapat sebanyak 141 nasabah Bank Nagari yang terdampak kejahatan skimming dengan kerugian sekitar Rp1,5 miliar.
“Penggantian dana nasabah tersebut kami targetkan selesai paling lambat 20 hari kerja. Intinya, kami akan mengganti seluruh dana nasabah yang terdampak skimming ini,” katanya.
Untuk proses penggantian dana yang terdampak kejahatan skimming, Irsyad mengungkapkan, ada beberapa form yang harus diisi. Seperti form pengaduan dan surat pernyataan. Setelah itu, semua dilengkapi maka proses verifikasi akan dilaksanakan dan sesegera mungkin diganti dana nasabah tersebut.