Irsyad menambahkan, lokasi pengambilan terjadi pada mesin ATM bank lain sebagian besar berlokasi di Bali, Purwakarta, dan Surabaya. Berdasarkan analisa, berkurangnya saldo pada rekening nasabah terjadi, karena kejahatan dengan metode skimming yang menduplikasi kartu ATM dan rekaman PIN.
Lebih lanjut dijelaskannya, skimming yaitu metode pencurian melalui alat yang bernama skimmer yaitu alat perekam yang dipasang pada card reader atau tempat memasukkan kartu ATM dan kamera yang dipasang pada cover Pinpad atau tempat menginput tombol PIN pada mesin ATM, dengan tujuan mencuri data kartu ATM dan PIN nasabah.
“Adapun dasar hukum dalam perlindungan nasabah merujuk pada PBI Nomor 22/20/PBI/ 2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” kata Irsyad.
Kemudian, secara paralel direksi memberikan instruksi untuk melakukan percepatan penanganan secara komprensif, di antaranya melakukan blokir seluruh kartu ATM yang teridentifikasi kemungkinan terkena skimming dengan cara mengambil data kartu yang bertransaksi platform bitcoin.
Selanjutnya, melakukan blokir transaksi media kartu magnetic stripe Bank Nagari pada ATM bank lain dan ATM Bank Nagari sendiri dan monitoring transaksi setelah pemblokiran, serta melakukan pengecekan mesin ATM yang teridentifikasi terkena skimming.
“Kami juga melakukan koordinasi secara intens dengan pihak perusahaan platform Bitcoin dengan memblokir akun sebagian media transfer dana nasabah yang diduga kemungkinan terdampak skimming,” katanya.