Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang terkait lainnya.
“BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam LHP. Pemkab Solok Selatan berhasil mempertahankan opini WTP selama delapan kali berturut-turut sejak tahun 2016,” terang Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Sumbar, Arif Agus saat menyampaikan sambutan.
Arif menjelaskan untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Oleh karena itu dalam LHP, BPK juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dilakukan perbaikan oleh Pemkab Solok Selatan,” sambungnya.