Membanggakan, Pemprov Sumbar Raih 12 Kali Opini WTP Berturut-Turut

Teks foto: Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menerima predikat Opini WTP pemeriksaan LKPD Sumbar Tahun 2023 dari BPK RI disaksikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 lalu.

Raihan predikat WTP kali ini membuat Sumbar berhasil mempertahankan predikat WTP sebanyak 12 kali berturut-turut. Hasil pemeriksaan LHP tersebut, diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy yang disaksikan langsung Ketua DPRD Sumbar, Supardi pada saat rapat paripurna DPRD Sumbar yang digelar Senin (20/5) kemarin.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyebutkan, keberhasilan Pemprov Sumbar mempertahankan 12 kali predikat WTP berturut-turut, tidak terlepas dari sejumlah perbaikan dan pembenahan yang terus dilakukan.

“Seperti senantiasa mengingatkan seluruh OPD untuk melaksanakan seluruh ketentuan dan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah hingga melaksanakan tindak lanjut temuan BPK di tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Wagub menekankan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah beberapa hal yang selalu ditekankan kepada seluruh OPD terkait. Upaya itu dilakukan dengan berbagai strategi, seperti memantapkan koordinasi dalam penyelesaian tugas-tugas pertanggungjawaban keuangan melalui media komunikasi yang dibentuk terbatas di lingkup kepala OPD, sekretaris OPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), bendahara penerimaan, hingga pengurus barang.

“LKPD Pemprov Sumbar Tahun Anggaran 2023 juga telah melalui proses review yang dilaksanakan Inspektorat Sumbar sebelum disampaikan kepada Gubernur. Hal itu sesuai dengan pasal 33 ayat 3 PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Sementara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK terhadap LKPD 2023 sendiri, menurut Wagub, telah dilakukan sejak tanggal 29 Januari lalu. Sementara pemeriksaan terperincinya dilakukan sejak tanggal 13 Maret hingga 6 Mei 2024 lalu.

Wagub menyampaikan, pada tahun 2023 lalu, ada sejumlah regulasi yang lahir setelah APBD 2023 disahkan. Regulasi itu diantaranya adalah Permenkeu Nomor 211 dan Nomor 212 Tahun 2022, serta Permenkeu Nomor 19 Tahun 2023.

“Ketiga regulasi ini lahir setelah APBD 2023 disahkan sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian kebijakan terutama dalam pengalokasian anggaran,” ucapnya.

Namun demikian, Wagub Audy mengaku bersyukur. Sebab dengan dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak, seluruh LKPD Pemprov Sumbar pun akhirnya dinyatakan berhasil meraih predikat WTP dari BPK RI.

“Keberhasilan Pemprov Sumbar mempertahankan predikat WTP selama 12 kali berturut-turut ini adalah berkat komitmen bersama antara Pemprov Sumbar, DPRD Sumbar, Forkopimda, dan komponen masyarakat Sumbar,” ucapnya.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD Sumbar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Sumbar yang telah bekerja melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sumbar, kita telah mendapatkan opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut dan mudah-mudahan opini yang akan kita terima dari LHP atas LKPD Tahun 2023 juga mendapat WTP,” ucap Supardi.

Raihan itu, menurut Supardi tentu merupakan sebuah prestasi yang membanggakan.  Namun demikian, perolehan Opini WTP, jangan sampai membuatkan larut dalam euforia yang berlebih-lebihan. Dalam artian, perbaikan terhadap tata kelola keuangan daerah harus tetap dilakukan secara terus menerus. “Untuk itu, kami meminta kepada BPK untuk terus memberikan supervisi dan arahan dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah di lingkup Pemprov Sumbar,” katanya. (*)

Exit mobile version