SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat menerjunkan seluruh perangkat daerah dalam upaya mengoptimalkan dan mempercepat kinerja penanganan bencana banjir dan longsor di Kecamatan Silungkang sejak peristiwa tersebut pada 3 Mei 2024 hingga hari ini 21 Mei 2024 hingga berakhirnya tanggap darurat dua pekan ke depan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan mengarahkan semua jajaran perangkat daerah turun bahu membahu membantu warga yang terdampak bencana.
“Tim telah melakukan berbagai langkah penanganan bencana seperti pembersihan rumah terdampak dan akses jalan, mendirikan dan mengoperasikan dapur umum, mengumpulkan dan mengantarkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak dan lain-lain,” ucap Pj Wako Fauzan.
Selain bantuan sembako dan dapur umum serta obat-obatan, Pemko Sawahlunto juga bergerak cepat memberi bantuan penggantian dokumen kependudukan terhadap warga yang kehilangan dokumen. Kepada warga yang rumahnya berpotensi rawan terdampak bencana agar bisa mengungsi ke rumah saudara atau posko yang disediakan pemerintah desa setempat.
Pemko Sawahlunto juga sudah memperpanjang status tanggap darurat di Kota tersebut. Tanggap darurat pertama berakhir pada 18 Mei lalu dan diperpanjang tanggal 19 Mei hingga tanggal 1 Juni mendatang.
“Status tanggap darurat merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan penanganan bencana, sekaligus menjadi dasar dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mendukung penanggulangan bencana,” tuturnya.
Pj. Wali Kota menyebut diperpanjangnya status tanggap darurat diambil atas hasil rapat evaluasi penanganan banjir dan longsor di Kecamatan Silungkang yang digelar di Balairung Rumah Dinas Walikota Jumat (17/5) lalu.
Menurut data sudah 11 OPD yang diterjunkan yaitu Dinas Kominfo, Sekretariat DPRD, Kecamatan Barangin dan Kelurahan, Kecamatan Lembah Segar dan Kelurahan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga bersama Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP-Naker), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3). (*)