Dampak bencana itu, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lima Puluh Kota terkait penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir dan longsor.
Dengan topografi perbukitan daerah bertebing dan berada di dataran rendah terutama kawasan pinggir aliran sungai, sehingga Kabupaten Lima Puluh Kota sangat rawan terhadap bencana alam. Dari 13 kecamatan, keselurahannya adalah daerah rawan bencana.
Berdasarkan pemetaan daerah, di bagian utara atau blok M, yaitu Kecamatan Gunuang Omeh, Kecamatan Bukit Barisan dan Kecamatan Suliki merupakan daerah perbukitan dan sangat rawan terhadap tanah longsor.
Kemudian di bagian timur, seperti Kecamatan Kapur IX dan Kecamatan Pangkalan merupakan kawasan banjir dan longsor. Banjir disana disebabkan meluapnya 2 sungai besar, yaitu Batang Maek dan Batang Kapur. Kemudian, titik-titik longsor pun berada di sepanjang jalan Pangkalan-Kapur IX serta jalan nasional Sumbar-Riau dari Koto Alam sampai ke perbatasan Sumbar-Riau.