Rating BUMD Keuangan yang meliputi penilaian terhadap BPD, BPR, dan BPRS milik pemda ini menerapkan lima tahapan dalam menentukan pemenang kategori. Kelima tahapan besar itu, yakni menentukan formula rating berdasarkan perkembangan industri dan kebijakan regulator, mengumpulkan data berdasarkan periode kinerja September 2020 hingga September 2021.
Kemudian mengolah angka-angka dengan berbagai rasio, mengelompokkan bank-bank sesuai besaran aset, dan pemberian notasi akhir untuk pemberian predikat. Pemberian notasi hanya untuk memudahkan pembaca, karena bagi Biro Riset Infobank (birI), yang utama adalah predikat dan bukan nomor urut.
Acara ini hasil kolaborasi antara Majalah Infobank dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah se-Indonesia (Perbamida). Acara turut disertai dengan webinar bertajuk “Holdingisasi BPD: Peran Pemilik dan Pengurus Dalam Memajukan dan Membuat BUMD Semakin Adaptif Pada Era Digital”, yang menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya.
Rangkaian acara terselenggara berkat dukungan banyak pihak, yakni Lintasarta, Bank Kalteng, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sulteng, Bank BJB, Bank Jatim, Bank DKI, Bank Nagari, BPR Delta Artha, Bank Riau Kepri, Bank Kalbar, Bank Djoko Tingkir, serta Perumda BPR Purwakarta. (*)