SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – DPRD Kabupaten Solsel menggelar sidang paripurna membentuk fraksi- dan alat kelengkapan dewan untuk mendukung tugas dan fungsi DPRD Solok Selatan periode masa jabatan 2024-2029.
Rapat perdana ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Solsel , Martius, didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Solok Selatan, Mursiwal dan dihadiri oleh Bupati Solok Selatan, Khairunas yang diwakili Sekdakab Syamsurizaldi, di Golden Arm Sangir, Senin (3/9).
Dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD, maka dibentuk Fraksi sebagai wadah atau tempat berhimpun Anggota DPRD.
“Fraksi memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan arah kebijakan lembaga DPRD, karena Fraksi merupakan perpanjangan tangan Partai Politik yang akan memberikan arahan dan menentukan garis kebijakan Anggota partainya dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, termasuk mengusulkan Anggota Alat Kelengkapan DPRD,” jelas Martius.
Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Partai Politik yang memiliki paling sedikit tiga orang Anggota DPRD berhak membentuk satu Fraksi. Sedangkan Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD kurang dari 3 orang, dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk Fraksi Gabungan.
Memperhatikan komposisi Anggota Partai Politik yang duduk di DPRD Kabupaten Solok Selatan masa jabatan 2024-2029, maka Anggota DPRD dari Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra dan Partai Demokrat, dapat membentuk Fraksi sendiri.
Berbeda dengan Anggota DPRD dari PKB, PKS, PAN, PPP dan PDI-P, yang dapat bergabung pada Fraksi yang ada atau membentuk Fraksi Gabungan.
Sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh masing-masing Pimpinan Partai Politik, terdapat sebanyak enam Fraksi yang dibentuk di DPRD Kabupaten Solok Selatan untuk periode jabatan tahun 2024-2029.
Dimulai dari Fraksi Golkar dengan delapan anggota, Fraksi NasDem dengan empat anggota, dan Fraksi Gerindra serta Fraksi Demokrat dengan masing-masing jumlah Anggota sebanyak 3 orang.
Kemudian PKB, PAN dan PDI-P membentuk Fraksi Gabungan yaitu Fraksi Kebangkitan Amanat Perjuangan dengan jumlah Anggota sebanyak 4 orang. Terakhir Fraksi Pembangunan Sejahtera yang merupakan gabungan dari PKS dan PPP, dengan jumlah Anggota sebanyak 3 orang.
Selanjutnya dalam Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dijelaskan juga dalam hal jumlah Anggota Fraksi lebih dari tiga orang, maka pimpinan Fraksi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fraksi yang dipilih dari dan oleh Anggota Fraksi. Sedangkan Fraksi dengan jumlah anggota Fraksinya hanya tiga orang, maka pimpinan Fraksi terdiri dari Ketua dan Sekretaris Fraksi.
Berikut hasil keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2024 tentang Susunan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Fraksi Partai Golongan Karya Golkar terdiri dari Pembina Fraksi Afrizal Candra, Jordi Nasco Vandanu sebagai Ketua, selanjutnya Wakil Ketua Sarius Noveri, Sekretaris Dodi Nofrial, Bendahara Roni Ismaji dan tiga anggota lainnya yaitu, Syafril, Afrzal Dani, dan Martius.
Sementara untuk Fraksi Nasdem terdiri dari Ketua oleh Andri Yosan, Wakil Ketua Aptizal, Sekretaris Indra Sari Putra dan Anggota H. Mursiwal. Berikutnya Fraksi Gerindra diketuai oleh David Taster, Sekretaris Kalmaidi Kaloho dan sebagai Anggota yaitu Ronal Syahjohan. Lalu untuk Fraksi Demokrat diketuai oleh Dede Pasarela, Sekretaris Albert Arifin dan Anggota Marean Effendi.
Adapun untuk Fraksi Kebangkitan Amanat Perjuangan posisi ketua diamanatkan kepada Daliyus, Wakil Ketua Erwin Ali, Sekretaris Ositama dan Sultan Alif Baloen sebagai Anggota. Terakhir struktur Fraksi Pembangunan Sejahtera terdiri dari Ari Hendratno sebagai Ketua, Marcos sebagai Sekretaris dan Mon Nofrizal sebagai Anggota. (*)