Gubernur Mahyeldi Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah meninjau program Samsat Ngabuburit di Solok beberapa waktu lalu. Dalam upaya memacu realisasi pendapatan daerah, Pemprov kembali memberlakukan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberlakukan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan stimulus pajak ini diberlakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat Sumbar yang menunggak pajak.

Insentif stimulus pajak diberikan dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat Sumbar yang sempat limbung usai dihajar gelombang pandemi Covid-19 hingga rentetan bencana banjir bandang, longsor, dan gempa serta bencana lainnya yang terjadi belakangan ini.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah di samping harus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi bencana, juga harus dapat memberikan beberapa kebijakan dalam bentuk pemberian insentif kepada wajib pajak/pemilik kendaraan bermotor melalui keringanan untuk membayar pajak.

Bahkan, Pemprov Sumbar sudah tiga tahun memberlakukan program insentif pajak kendaraan bermotor ini. Kebijakan Insentif pertama diberikan pada akhir 2022, dilanjutkan pada 2023. Kini kembali diberikan insentif hingga November 2024.

“Kita menyadari perekonomian masyarakat kita sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan bencana alam akhir-akhir ini. Untuk itu kita harus hadir untuk meringankan beban masyarakat kita. Bagaimana mereka tetap membayar pajak tapi tidak memberatkan,”ujar  Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah (10/9) kemarin.

Gubernur menyebutkan, pemberlakukan insentif pajak diharapkan meringankan beban masyarakat. Untuk itu, masyarakat Sumbar harus benar-benar memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini. Sebab jika semakin lama menunggak pajak, maka beban pajak kendaraan yang ditanggung masyarakat juga akan semakin tinggi.

Terbaru Pemprov Sumbar Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlaku dari 21 Agustus sampai 30 September 2024. “Kebijakan ini kami ambil sudah mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk dampaknya bagi pendapatan daerah,” kata Gubernur Mahyeldi.

Lewat pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak, pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor diharapkan meningkat. Karena secara otomatis masyarakat yang menunggak pajak kendaraan akan mendapatkan keringanan yang cukup besar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan, ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Artinya, bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama dalam Sumbar (antarkabupaten/kota di Sumbar) jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus-30 September 2024 nanti, maka akan dibebaskan dari dari bea.

Pemberlakuan ini sangat membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya, untuk BBNKB ini akan dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.

“Jadi, jika ada wajib pajak ingin balik nama, kendaraannya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya,” ucapnya.

Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Artinya, bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang menunggak pajak, jika akan membayar pajak pada rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan.

“Untuk ini pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,” kata Syefdinon.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov memberikan keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi. Artinya, bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Untuk pajak progresif biasanya akan dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua, kemudian 2,5 persen dari pokok pajak, dan 3 persen untuk kendraaan ketiga. Begitu juga dengan untuk kendaraan berikutnya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja sama dengan PT Jasa Raharja memberikan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi. Jadi, dalam masa pemutihan ini bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda asuran Jasa Raharja atau dikenal dengan  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Di sisi lain, dengan pemutihan pajak tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah Sumbar. Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp867.217.461.467 pada tahun 2024 ini.

Terhitung Agustus 2024, Bapenda sudah mencapai Rp542 miliar lebih. Artinya, hanya tersisa Rp325 miliar. Dengan itu paling tidak dalam 4 bulan tersisa Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar perbulan hingga Desember 2024.

Sementara untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar. “Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai, karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi,” ujarnya.

Untuk mengejar target pendapatan pajak tersebut, Pemprov melalui Bapenda Sumbar juga akan menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Selain itu, juga akan dilakukan razia kendaraan bermotor yang mati pajak.

“Kita akan sering lakukan razia kendaraan yang mati pajak. Ini intensitasnya akan meningkat 200 persen pada akhir tahun. Paling tidak mencapai 30 kali pada masing-masing wilayah kerja samsat hingga Desember 2024,” ujarnya.

Untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk orang pribadi, badan dan pemerintah kabupaten dan kota. Tempat pembayaran juga tersedia pada semua tingkat layanan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall, dan Aplikasi SIGNAL.

Sementara untuk pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan dari kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar. “Untuk BBNKB memang hanya dapat dilakukan di kantor samsat, karena ada pemeriksaan lainnya pada kendaraan,” ujarnya.

Sejak 2022 program insentif ini juga sudah diberlakukan Pemprov pada 2022 dengan program 5 Untung. Artinya, ada lima keuntungan yang dapat dimanfaatkan masyarakat wajib pajak agar lebih ringan.

Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022. Razia tersebut akan dilangsung di beberapa titik dan tempat secara berkelanjutan.

Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 di antaranya diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, dan bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.

Pertama, memberikan diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen. “Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang mebayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,” katanya.

Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan. “Jadi, untuk mati pajak diatas tiga tahun, cukup bayar 2 tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” ucapnya.

Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumbar.

Keuntungan kelima, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Hasilnya, realisasi PKB dan BBNKB melebihi target. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan, dengan memperhatikan keadaan makro ekonomi dan daya beli masyarakat. Kenaikan realisasi signifikan terjadi di triwulan 4 tahun 2022 yang disebabkan oleh kebijakan 5 Untung dan tren belanja masyarakat yang cenderung naik setiap tahun.

Program ini kemudian dilajutkan dengan program Triple Untung Plus pada 2023. Program ini dimulai periode 2 Maret hingga 2 Mei 2023, atau dua bulan penuh.

Ada banyak kemudahan dalam program Triple Untung+ ini. Di antaranya tiga bebas, yakni, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan PKB, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor pertama sebesar 50 persen. Keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak, yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

“Kita berani memutihkan denda pajak ini akan berdampak dua sisi bagi Pemprov Sumbar. Pertama kita bisa meringankan beban pajak masyarakat, kedua capaian pendapatan juga dapat terpenuhi dengan baik. Karena kesadaran masyarakat membayar pajak menjadi tinggi karena ada pemutihan denda,” kata Syefdinon.

Khusus program pemutihan pajak pada September 2024 akan dilanjutkan hingga Oktober 2024. “Rencananya kita lanjutkan hingga Oktober dengan skema lebih meringankan lagi,” ucapnya.

Untuk Oktober 2024 tersebut berbeda progam lima untung. Pemprov Sumbar memberikan keringanan diskon pajak. Artinya, walaupun mati pajak 10 tahun, maka akan didiskon 20 persen untuk membayar pajak pada Oktober. Namun jika pembayaran pajak dilakukan pada November 2024 diskonnya akan turun menjadi 15 persen.

“Ini akan lebih memancing masyarakat untuk membayar pajak. Tapi berbeda dengan program 5 Untung. Kalau program sebelumnya itu, jika pajak mati tiga tahun cukup bayar dua tahun, mati emat tahun bayar tiga tahun dan mati lima tahu bayar cukup empat tahun,” katanya.

Selain itu, untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Sumbar mengoptimalkan pemanfaatkan aplikasi SIGNAL. Secara perlahan masyarakat pengguna Aplikasi SIGNAL di Sumbar terus meningkat. Bahkan Sumbar menjadi daerah 5 tertinggi pengguna aplikasi tersebut. (*)

Exit mobile version