Bukti Keberpihakan Gubernur Mahyeldi, Ribuan Nelayan Sumbar Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyerahkan secara simbolis program asuransi jiwa BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Sumbar bagi nelayan, beberapa waktu lalu. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy,  memberikan perlindungan asuransi jiwa, menyalurkan bantuan alat tangkap, serta program  pemberdayaan bagi ribuan keluarga nelayan yang tersebar di seluruh wilayah Sumbar.

Sejak tahun 2023 lalu, Pemprov Sumbar  telah mendaftarkan ribuan orang nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun pertama, iuran asuransi kesehatan tersebut bahkan dibayarkan langsung lewat APBD Sumbar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi para nelayan saat melaut.

“Tidak ada orang yang ingin anggota keluarganya mendapat musibah saat bekerja. Namun risiko kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi, termasuk risiko nelayan saat melaut. Jadi nelayan perlu dilindungi dengan memberikannya asuransi atau jaminan sosial,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, beberapa waktu lalu.

Gubernur Mahyeldi menjelaskan, asuransi atau jaminan sosial bagi nelayan tertuang dalam Perda Sumbar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Perda ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang mengatur tentang risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam diantaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan lainnya. “Diharapkan, perlindungan yang diberikan melalui asuransi atau jaminan sosial ini berdampak terhadap kesejahteraan nelayan,” ujar Mahyeldi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reti Wafda menambahkan, sesuai ketentuan Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, maka Gubernur Sumbar menjalin kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau.

“Kemudian kesepakatan itu kita tindak lanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang. Perlindungan yang diberikan kepada nelayan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang iurannya dibayarkan oleh Pemprov Sumbar,” kata Reti Wafda.

Besaran iuran yang dibayarkan itu Rp16.800 per bulan. Pada tahun 2023, sebanyak 4.109 nelayan yang tersebar pada 10 kabupaten/kota menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan. Para penerima bantuan iuran ini diusulkan oleh masing-masing kabupaten/kota.

“Nelayan yang diberikan jaminan sosial ini adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), termasuk kategori nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh yang memiliki kapal atau perahu dengan mesin di bawah 5 GT,” katanya.

Iuran yang dibayarkan Pemprov Sumbar kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk 12 bulan atau 1 tahun. Pada tahun kedua dan seterusnya, diharapkan nelayan membayar iuran secara mandiri dengan menyisihkan uang sebesar Rp16.800 setiap bulan.

Pada tahun 2024, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 3.000 nelayan. Penerima jaminan sosial ini sedikit berkurang  dibanding tahun sebelumnya. Persoalannya terkendala pada anggaran yang terbatas. “Karena keterbatasan anggaran, tidak semua nelayan yang diusulkan pemko/pemkab yang bisa diakomodir sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” katanya.

Ia mendorong pemko/pemkab juga dapat mengalokasikan anggaran dari APBD masing-masing untuk memberikan asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di daerahnya. Hingga saat ini, ada dua daerah yang sudah memberikan asuransi serupa untuk nelayan, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Mentawai.

Pembayaran Santunan Kematian

Musibah datang kapan saja. Hal itu yang dialami keluarga nelayan di Jorong Sikabau Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Sang nelayan, Diflaizar yang tercatat sebagai peserta jaminan sosial yang dibiayai Pemprov Sumbar, meninggal dunia. Sesuai ketentuannya, ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp42 juta.

Duka keluarga yang kehilangan nakhoda dalam rumah tangga itu, sedikit terobati dengan santunan yang diterima. Sebab sang istri tidak bekerja dan anak-anak sedang sekolah dan kuliah yang tentunya membutuhkan biaya banyak, menjadi beban pikiran yang tak tahu bagaimana jalan keluarnya.

“Jika harus memilih, tentu mereka ingin ayah mereka tetap hidup. Tetapi ini adalah takdir Yang Kuasa, maka mereka bersyukur menerima uang santunan JKm dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata staf Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yuni yang mendampingi keluarga korban.

Sang istri akan menggunakan sebagian uang santunan itu sebagai modal untuk membuka usaha. Dan sebagian lagi akan dimanfaatkan untuk biaya sekolah dan kuliah anak-anaknya. Selama tahun 2023, tercatat dua kali pembayaran santunan JKK, masing-masing satu nelayan di Pesisir Selatan dengan santunan Rp7,2 juta dan nelayan di Agam dengan santunan Rp2,8 juta. Sedangkan pembayaran santunan JKm sebanyak 7 klaim dengan total Rp294 juta masing-masing 1 klaim di Agam, Mentawai, Kota Pariaman, Limapuluh Kota, dan Kota Solok, serta 2 klaim di Pasaman Barat. (*)

Exit mobile version