Atas Penerapan Prinsip Industri Hijau, PT Semen Padang Diganjar Sertifikat Industri Hijau oleh Kemenperin

Dari kiri, Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekjen Kementerian Perindustrian Dody Widodo, dan salah satu pimpinan perusahaan penerima Sertifikat Industri Hijau, diabadikan usai penyerahan di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

PADANG, HALUAN — PT. Semen Padang berhasil meraih Sertifikat Industri Hijau dan penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. Dua apresiasi itu diterima langsung oleh Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (30/11).

“Dengan diperolehnya dua apresiasi ini, maka terbukti bahwa PT Semen Padang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksi, sistem manajemen, pengelolaan lingkungan, serta CSR,” kata Dirut Yosviandri usai menerima penghargaan.

Yosviandri menjelaskan, untuk meraih Sertifikat Industri Hijau tersebut, PT Semen Padang telah melalui sejumlah proses, mulai dari permohonan sertifikasi, tinjauan dokumen dan persyaratan (audit tahap 1), penilaian lapangan (audit tahap 2), keputusan sertifikat, penerbitan sertifikat, audit pengawasan, dan pembaruan sertifikat.

Sertifikat Industri Hijau dengan masa berlaku 3 tahun itu untuk pertama kali diraih oleh PT Semen Padang pada tahun ini untuk penilaian atas Pabrik Indarung VI. “Perusahaan yang telah menerapkan prinsip industri hijau akan mendapatkan banyak manfaat, seperti efisiensi bahan baku, energi dan air, sehingga limbah dan emisi yang dihasilkan lebih minim. Dengan proses produksi yang lebih efisien, akan turut meningkatkan daya saing produk,” kata Yosviandri lagi.

Selain meraih Sertifikat Industri Hijau, PT Semen Padang juga menyabet penghargaan Industri Hijau dari Kemenperin untuk kategori Industri Besar. Penghargaan Industri Hijau yang dilaksanakan setiap tahun ini sebelumnya pernah diraih PT Semen Padang selama 2 tahun berturut-turut pada 2017 dan 2018.

Penghargaan Industri Hijau, kata Yosviandri, adalah salah satu bentuk insentif nonfiskal bagi perusahaan industri manufaktur, yang telah melakukan upaya signifikan dalam efisiensi penggunaan sumber daya material, energi, dan air. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan industri yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil.

Terpisah, Kepala Unit Safety Health & Environment (SHE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menambahkan, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, yang sejalan dengan program Making Indonesia 4.0.

“Prinsip ini mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna,” katanya.

Ada pun Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat menyampaikan sambutan pada Penganugerahan Perhargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau di Gedung Kemenperin, Jakarta, mengatakan, bahwa penganunegarahan Program Industri Hijau dan  penyerahan Sertifikat Industri Hijau adalah bentuk apresiasi Kemenperin bagi perusahaan-perusahaan industri yang telah mewujudkan Industri Hijau, dan telah memperlihatkan komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan.

Kemenperin, katanya lagi, secara rutin menyelenggarakan Program Penghargaan Industri Hijau, dengan penilaian yang menggunakan indikator kinerja yang terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Terdapat 88 perusahaan industri yang mendapatkan kualifikasi penilaian tertinggi yaitu level lima, diikuti 49 perusahaan industri yang mendapat level empat, dan 15 perusahaan industri yang memerlukan upaya lebih optimal untuk menerapkan prinsip industri hijau,” ucapnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa sektor industri masih menjadi kontributor terbesar bagi PDB nasional. Artinya, pelaku industri merupakan kontributor terpenting bagi pertumbuhan ekonomi dan PDB nasional. “Kontribusi industri pengolahan nonmigas pada Triwulan III/ 2021 mencapai 17,33 persen,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Sekjen Kemenperin Dody Widodo menambahkan, hingga tahun 2021 sudah ditetapkan 28 standar Industri Hijau. Sejak 2017 hingga 2021, sebanyak 74 perusahaan telah mengajukan permohonan Sertifikasi Industri Hijau, di mana 71 di antaranya difasilitasi oleh Kemenperin.

Kemudian, untuk tahun 2021, 10 perusahaan telah difasilitasi dan 1 perusahaan industri mengajukan sertifikasi melalui pembiayaan secara mandiri, dan selanjutnya dari permohonan Sertifikasi Industri Hijau telah ditetapkan 7 perusahaan industri yang memenuhi seluruh mekanisme sertifikasi, dan selanjutnya perusahaan tersebut berhak menggunakan logo Industri Hijau.

“Sejak dilaksanakan sertifikat Industri Hijau pada tahun 2017 hingga 2021, total perusahaan industri yang memperoleh Sertifikat Industri Hijau berjumlah 44 perusahaan. Ke depan, diharapkan lebih banyak lagi perusahaan industri yang ikut serta dalam memenuhi standar Industri Hijau,” ucapnya menutup. (h/adv)

Exit mobile version