PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kembali mengirimkan personel terbaiknya untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVI Tahun 2024 pada Lembaga Adimintrasi Negara Republik Indonesia di Jakarta.
Personel tersebut adalah Muslim, ST, MSi, yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh. Pria yang energik, gigih dan pantang menyerah ini menggagas proyek perubahan dengan judul “Strategi pengelolaan infrastruktur yang efektif, transparan dan partisipatif di Kota Payakumbuh” atau lebih populer dengan sebutan “Strategi PASTI PAS”.
Beranjak dari permasalahan pengelolaan infrastruktur di Kota Payakumbuh, diantaranya masih kurang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan infrastruktur. Masyarakat yang cenderung pasif dan tidak terlibat secara langsung, pendataan infrastruktur yang masih bersifat manual, belum update dan tidak terintegrasi, serta rendahnya pengamanan aset tanah infrastruktur yang menjadi perhatian pemerintah.
Menginspirasi Muslim, ST, MSi, selaku Project Leader menjadikan proyek perubahan, “Strategi pengelolaan infrastruktur yang efektif, transparan dan partisipatif di Kota Payakumbuh” sebagai solusi untuk menjawab permasalahan pengelolaan infrastruktur di kota Payakumbuh.
Proyek perubahan ini mencakup beberapa komponen utama yaitu mengidentifikasi dan mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan infrastruktur untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Diantaranya keterlibatan masyarakat yang sangat menentukan kesuksesan dalam pelaksanaan pengelolaan infrastruktur. Mekanisme keterlibatan masyarakat ini diatur melalui proyek perubahan dengan melahirkan Surat Edaran Walikota Payakumbuh Nomor 36/ED/WK-PYK Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Infrastruktur yang Efektif, Transparan dan Partisipatif di Kota Payakumbuh.
Komponen utama berikutnya adalah pendataan kondisi infrastruktur berbasis spasial dan update. Pendataan dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui Kelompok Peduli Infrastruktur (Poklitur) yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota. Informasi yang disampaikan oleh pemerintah dapat diakses oleh melalui media informasi yang dibangun dan layanan pengaduan melalui aplikasi Strategi PASTI PAS.
Hasil dari pendataan kondisi infrastruktur disusun dengan menggunakan aplikasi GIS dan disampaikan kepada masyarakat melalui media komunikasi dan informasi sebagai sarana interaksi masyarakat dengan pemerintah. Sebaliknya masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan terkait kondisi infrastruktur.
Sebagai bentuk tindaklanjut pengaduan masyarakat tentang kerusakan kondisi infrastruktur ditangani dengan melaksanakan kegiatan gotong royong bersama warga dibeberapa lokasi yang dilaporkan, antara lain di Jalan Banio Kelurahan Limbukan, di Kawasan Batang Agam, dan di Bukit Panjang Patah Sembilan.
Rendahnya kepastian hukum hak atas tanah berupa pengamanan aset tanah infrastruktur merupakan masalah yang harus segera ditangani, karena dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan investasi, serta menimbulkan sengketa dan konflik tanah di daerah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta.
Begitu pentingnya pengamanan aset tanah ini, sehingga perlu dilakukan penunjukan batas tanah, pengukuran peta bidang dan pembuatan sertifikat tanah, untuk memastikan legalitas aset tanah infrastruktur.
Hal ini sejalan dengan amanat Pemerintah melalui Program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana disebutkan bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertipikatan BMN Berupa Tanah.
Sekaligus Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan target kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk melakukan pengamanan aset tanah infrastuktur terutama aset tanah jalan dengan menjadikannya salah satu prioritas pencapaian 7 area intervensi Monitoring Center for Prevention–Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK).
Guna menjawab tantangan ini, Muslim, ST, MT selaku Penanggung Jawab Aset pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menjadikan pengamanan aset tanah jalan sebagai salah komponen utama yang akan diwujudkan. Beliau telah berhasil mengimplementasikan pengamanan aset tanah pada 71 ruas jalan dari 52 ruas jalan di Kota Payakumbuh yang ditargetkan pada proyek perubahannya.
“Pak Muslim ini sungguh orang yang luar biasa,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh, Ir. Suparyitno, MA sebagai bentuk dukungannya kepada Muslim ketika memberikan sambutan pada acara Deklarasi Proyek Perubahan Strategi Pengelolaan Infrastruktur yang Efektif, Transparan dan Partisipatif (Strategi PASTI PAS) di Aula Ngalau Indah Lt. 3 Balai Kota Payakumbuh pada 15 Agustus 2024.
Selain Pj. Wali Kota, dukungan terhadap proyek perubahan ini juga diberikan oleh Kapolres Kota Payakumbuh, Kepala Kejaksaan Negeri Kota payakumbuh, Ketua DPRD dan juga Ketua Pengadilan Kota Payakumbuh, karena dengan adanya proyek perubahan “Strategi pengelolaan infrastruktur secara efektif, transparan dan partisipatif di Kota Payakumbuh (Startegi Pasti Pas) diharapkan dapat menjawab permasalahan infrastruktur yang ada di Kota Payakumbuh.
Efektif untuk mempercepat penanganan kerusakan infrastruktur berdasarkan kebutuhan masyarakat. Transparan, adanya keterbukaan informasi terkait pengelolaan infrastruktur yang dapat diakses oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung melalui media komunikasi dan informasi yang dibentuk.
Partisipatif, menekankan adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan infrastruktur, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pemeliharaan. Pelaksanaan strategi pengelolaan infrastruktur yang efektif, transparan dan partisipatif ini, diharapkan mampu meningkatkan capaian indikator kinerja pelayanan infrastruktur serta indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur, yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan sektor lainnya dan pertumbuhan ekonomi di Kota Payakumbuh. (*)