Dalam sistem hukum, Hawilli menyebutkan, advokat memiliki peran dalam memberikan jasa hukum sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Konsep advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia membawa konsekuensi bahwa kebebasan dan independensi profesi harus berjalan bersama kompetensi, integritas, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap kode etik.
Karena itu, pembentukan organisasi profesi bukan semata tentang siapa yang memimpin atau bagaimana struktur kepengurusan disusun.
Ada tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan profesi advokat terus berkembang dengan standar profesional dan etika yang kuat.
Dari perspektif tersebut, kehadiran DPD PERADI Profesional Padang diharapkan menjadi ruang konsolidasi bagi advokat di Sumatera Barat dalam memperkuat kompetensi, pembinaan etika, pengembangan kapasitas profesional, serta kontribusi terhadap pembangunan hukum.
Salah satu bagian dari momentum deklarasi tersebut adalah pemberian Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada advokat yang telah bergabung. Sebanyak 65 advokat telah tergabung dan menerima KTA tanpa biaya atau gratis.
Program tersebut menjadi bagian dari langkah awal pengembangan keanggotaan PERADI Profesional di Padang sekaligus membuka ruang bagi advokat lainnya untuk mengenal dan bergabung dengan organisasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi organisasi, bertambahnya anggota bukan hanya persoalan jumlah. Konsolidasi keanggotaan diharapkan dapat menjadi dasar untuk membangun komunikasi, pembinaan dan pengembangan kapasitas profesi secara berkelanjutan.
“Setelah deklarasi, proses pembentukan struktur DPD PERADI Profesional Padang masih akan berjalan secara bertahap,” ujarnya.
Hawilli sebagai penerima mandat dlberharap proses tersebut secara tertib, transparan dan profesional, serta tetap berpedoman pada mekanisme organisasi dan koordinasi dengan DPN PERADI Profesional.
Pada akhirnya, upaya menjaga marwah advokat sebagai officium nobile tidak cukup hanya melalui nama organisasi.
Kehormatan profesi lahir dari bagaimana seorang advokat menguasai hukum, memegang etika, menjaga independensi, serta menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan pencari keadilan. (*)






