PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Jajaran Polres Pasaman menerima kunjungan tim dari Bidang Hukum Polda Sumatera Barat dalam rangka sosialisasi perkembangan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (23/04/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Rupatama Polres Pasaman tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Pasaman, Muhammad Agus Hidayat, bersama para pejabat utama dan personel.
Turut hadir sebagai narasumber utama, Ketua Bidang Hukum Polda Sumatera Barat, Andi Sentosa, yang memimpin langsung tim sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kapolres Pasaman, Muhammad Agus Hidayat menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Bidkum Polda Sumbar yang telah memilih Polres Pasaman sebagai lokasi kegiatan.
Ia menilai, sosialisasi tersebut menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas pemahaman hukum bagi seluruh personel, khususnya yang bertugas di bidang Reserse Kriminal dan Narkoba.
Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP menuntut aparat penegak hukum untuk terus beradaptasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara.
“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan ketelitian dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Sentosa dalam pemaparannya menekankan bahwa perubahan regulasi hukum merupakan hal yang tidak terhindarkan di tengah perkembangan masyarakat yang dinamis.
Ia menyebutkan, aparat kepolisian harus selalu memperbarui pengetahuan agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP dan KUHAP terbaru, diharapkan tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat merugikan masyarakat maupun institusi.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Melalui sosialisasi tersebut, seluruh personel Polres Pasaman diharapkan semakin siap menghadapi tantangan tugas ke depan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)












