PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Suasana dini hari yang biasanya lengang di wilayah Kecamatan Sutera mendadak berubah ketika personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan bergerak melakukan operasi penegakan peraturan daerah, Sabtu (6/6/2026).
Dalam operasi yang berlangsung hingga lewat tengah malam itu, petugas menertibkan sebuah tempat karaoke yang diduga beroperasi melanggar ketentuan daerah di Nagari Lansano, Kecamatan Sutera. Tidak hanya itu, puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah toko di kawasan Pasar Surantih juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap sejumlah aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Penertiban pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah tempat karaoke milik warga berinisial APP (30). Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas karaoke masih berlangsung. Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan empat orang pemandu karaoke berinisial FD (23), CW (26), AA (19), dan NJ (23), serta menyita dua unit speaker yang digunakan sebagai sarana operasional usaha tersebut.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tempat karaoke tersebut. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan Perda. Oleh karena itu, kami mengambil langkah penegakan aturan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Agung.
Menurutnya, Satpol PP tidak hanya melakukan tindakan penertiban, tetapi juga akan memanggil pemilik dan pengelola usaha guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami mengedepankan pembinaan. Namun demikian, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Pemilik dan pengelola usaha kami minta mematuhi ketentuan yang berlaku serta menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.
Belum selesai dengan operasi pertama, sekitar satu jam kemudian atau pukul 01.30 WIB, Tim Satuan Tugas Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) kembali bergerak menuju sebuah toko di kawasan Pasar Surantih.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.








