DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Sebanyak 25 barang bukti (BB) disita penyidik Kepolisian dalam kasus pembunuhan di Pulau Punjung pada Senin (13/07), lalu. “Saat ini kasus tersebut dalam penyidikan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, dalam Pres Relis, Jumat (17/07/2026), di Halaman Mapolres setempat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Kartyana Widyarso Wardoyo Putro yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Andri A, SH, Kasat Resnarkoba AKP. Azamu Suwatril, Kasat Lantas Iptu. Wahyu menyampaikan bahwa kejadian tersebut karena sakit hati pelaku Fikri Rahmat terhadap kata kata yang dilontarkan oleh korban Karla Saskia.” Kalau begini, bagusnya aku check ini sama bapak mu, banyak aku dapat duit, ibu mu jadi janda,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, untuk hasil autopsi sampai saat ini belum keluar, setelah keluar hasilnya, maka dapat mempengaruhi hasil penyidikan.
Dari dua puluh lima BB tersebut terdapat kendaraan bermotor roda empat serta alat komunikasi pelaku dan korban.
Kendaraan yang dipakai oleh pelaku untuk menyerahkan diri ke Mapolres Dharmasraya pada waktu itu juga masuk dalam daftar barang bukti.
Pelaku disangka kan dengan pasal 458 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 KUH Pidana, dimana pelaku bisa dihukum seberat-beratnya selama 15 tahun.
Simpang siur permasalahan terjawab sudah oleh penyidik, dimana pelaku dan korban sudah kenal lama dan mempunyai hubungan khusus dan bahkan sudah tidur seranjang di kamar hotel selama satu bulan.
Pelaku bekerja sebagai karyawan swasta dan korban sebagai ibu rumahtangga atau janda.(h/mdi)












