HARIANHALUAN.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil meringkus seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengamankan sebanyak 63 paket besar narkoba golongan 1 jenis ganja kering di wilayah hukum polres tersebut, Jum’at (10/6).
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi.S.Ik melalui kasat Resnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya SH mengungkapkan, pelaku bersama barang bukti narkoba tersebut ditangkap di depan sebuah pondok di jalan Lingkar Tabek Puji RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sekitar pukul 12.00 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama MHP alias Tobi (24) warga Perumnas Batu Kubung Nagari Kotobaru Kabupaten Solok tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut pelapor dan tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang di Depan Sebuah Pondok di Jalan Lingkar Tabek Puji RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat.
Pelaku terlihat sedang berdiri di samping sebuah mobil Pick Up. Pada saat pelaku diamankan, pelapor dan Tim Sat resnarkoba menemukan 1 (satu) buah Karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 (dua puluh dua) paket yang diduga Narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja Kering. Paket dibalut dengan lakban coklat di atas mobil Pick Up yang berjarak lebih kurang 1 meter dari pelaku diamankan.
Kemudian saat melakukan pemeriksaan di sekitar pondok yang berada di lokasi tersebut yang berjarak lebih kurang tiga meter dari pelaku, ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja Kering yang dibalut dengan lakban coklat yang diletakkan di atas karung.