Sementara di dalam karung yang dibungkus dengan plastik hitam tersebut juga ditemukan 21 (dua puluh satu) paket yang diduga Narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja Kering yang dibalut dengan lakban coklat. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan 1 (satu) buah Karung lagi yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 17 (tujuh belas) paket yang diduga Narkotika Gol I Jenis Tanaman Ganja Kering yang juga dibalut dengan lakban coklat.
“Selain narkoba, petugas juga mengamankan alat komunikasi milik pelaku berupa 1 (Satu) unit handphone merk Xioami warna silver dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk DAIHATSHU Gran Max warna Hitam BA 8050 HM serta kunci kontak yang digunakan tersangka,” kata Iptu Rico Putra Wijaya, SH.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya.
Diduga barang haram tersebut merupakan kiriman dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Solok dan sekitarnya. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan penyidikan intensif untuk memburu bandar yang memasok ganja tersebut. (*)
Reporter: Wandi Malin