PASAMAN,HARIANHALUAN.ID — Kabupaten Pasaman merupakan salah satu daerah surganya bagi para pemain rokok ilegal. Tanpa merasa takut, sejumlah agen tampak menjual rokok ilegal berbagai merk secara bebas.
Ulah perbuatan mereka, tidak sedikit kerugian negara yang ditimbulkan sejak mulai beredarnya rokok ilegal beberapa tahun belakangan ini.
Informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa orang agen besar yang menjual rokok secara ilegal baik itu di daerah Kabupaten Pasaman maupun Pasaman Barat.Mereka memiliki beberapa buah gudang besar yang terletak di Kumpulan Kecamatan Bonjol dan Kecamatan Panti.
“Ini sungguh luar biasa. Tanpa merasa bersalah dan takut terhadap APH para agen rokok ilegal secara bebas menjual dagangannya ditengah-tengah masyarakat ” ungkap salah seorang warga Lubuk Sikaping yang enggan disebut namanya.
“Banyak mereknya pak. Seperti Luffman, Manchester, HD, H Mind, Smith, OFO, Coffee Stick dan lain sebagainya. Semoga Polda Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur dapat bertindak tegas dalam hal penertiban rokok ilegal ini harapnya.
Padahal peredaran rokok ilegal ini sudah sering diberitakan bahkan sudah dilaporkan ke Nomor Pengaduan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Kantor BC Teluk Bayur. Tapi petugas BC Teluk Bayur sejak Maret 2025 sudah berjanji turun tapi hingga hari ini belum ada tindakan nyata dari Kantor Bea Cukai Teluk Bayur terang salah satu awak media yang sering memberitakan soal rokok ilegal ini.
Seperti yang kita ketahui Penjualan rokok tampa cukai (ilegal) melanggar UU nomor 39 tahun 2007 dimana pelaku dapat dipenjara dan denda. Sanksi Pidana minimal 1 tahun,paling lama 5 tahun. Sedangkan denda paling sedikit 10 kali lipat nilai cukai dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai.(*)