PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akhirnya memutuskan melakukan likuidasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Jaya Sumbar (DJS).
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan perombakan menyeluruh terhadap kinerja BUMD yang tidak lagi memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Novrial, mengungkapkan bahwa keputusan likuidasi telah disepakati dalam forum evaluasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses likuidasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pelunasan seluruh kewajiban kepada pihak ketiga serta pemanfaatan sisa aset perusahaan.
“Kesepakatannya, PT ATS dan PT Dinamika akan dilikuidasi. Seluruh kewajiban kepada pihak ketiga akan diselesaikan, sedangkan aset yang tersisa akan dikembangkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk pemanfaatan aset terpisah,” ujar Novrial kepada Haluan Senin (21/7).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk konsistensi Pemprov Sumbar dalam menjalankan komitmen Gubernur Mahyeldi Ansharullah untuk menata ulang peran BUMD agar benar-benar menjadi pilar ekonomi daerah dan mampu memberi kontribusi nyata terhadap PAD.
Tak hanya itu, Pemprov juga tengah mengagendakan evaluasi kinerja terhadap empat BUMD lainnya, yakni Bank Nagari, PT Jamkrida, PT Balairung, dan PT Grafika. Evaluasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini akan mencakup aspek keuangan dan operasional triwulan pertama tahun 2025, termasuk penilaian terhadap efektivitas jajaran direksi dan komisaris masing-masing BUMD.
“Rapat evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD kita jadwalkan pekan ini. Kita ingin memastikan BUMD yang tersisa benar-benar sehat dan mampu mengelola aset daerah secara optimal,” lanjut Novrial.
Terkhusus PT Grafika, yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi sejumlah kendala internal, Novrial menyebutkan bahwa hasil evaluasi akan menentukan arah kebijakan selanjutnya.
Namun, pemanfaatan aset-aset penting milik perusahaan seperti lahan di kawasan Jalan Ujung Gurun dan KIS Mangunsarkoro tetap akan dioptimalkan melalui skema kerja sama dengan mitra strategis.
“Kita dorong pemanfaatan aset strategis tersebut melalui kerja sama yang menguntungkan daerah,” tuturnya.
Novrial mengatakan, kebijakan penataan ulang BUMD adalah langkah strategis Pemprov Sumbar dalam menyongsong efisiensi tata kelola aset dan perusahaan daerah.
Evaluasi dan likuidasi dilakukan bukan semata-mata sebagai tindakan korektif. Namun juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap unit usaha daerah benar-benar berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah dan tidak malah menjadi beban anggaran.
“Sesuai dengan komitmen bapak Gubernur, ini adalah upaya kita untuk memperkuat tata kelola korporasi dan mendorong BUMD agar bergerak dinamis sesuai kebutuhan zaman serta memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (*)