Selasa, 14 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID BREAKING NEWS

Pembelaan Tajam  Advokat Jelita Murni- Arif Budiman SH. Gagalkan Tuntutan Mati Terdakwa Narkoba di PN Pasaman

Editor: Nasrizal, Penulis:Fauzi
Rabu, 23/07/2025 | 14:56 WIB
ShareTweetSendShare

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID–Pembelaan hukum tak kenal lelah  yang  dilancarkan advokat Jelita Murni, SH serta Arif Budiman SH,  akhirnya berhasil membuat Muhammad Rijalta alias Delta lolos dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pasaman.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, Majelis hakim PN Pasaman, akhirnya  menjatuhkan  vonis 20 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU kepada  Delta yang didakwa sebagai anggota sindikat pengedar Ganja lintas Provinsi ini. 

Vonis itu, sebagaimana  putusan sidang perkara nomor 29/PID.SUS/2025/PN.LBS yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping Senin (21/7) kemarin.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut kasus peredaran narkotika lintas provinsi dan ancaman hukuman paling berat dalam sistem peradilan Indonesia.

Terdakwa Muhammad Rijalta ditangkap oleh BNN Provinsi Sumatera Barat bersama lima rekannya pada 11–12 Oktober 2024, saat hendak menyelundupkan ganja kering dari Aceh ke Tanah Datar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pasaman dan Deli Serdang.

Namun, dalam proses persidangan, tim kuasa hukum mampu membalik situasi. Lewat strategi pembelaan yang tajam, terukur, dan berlandaskan prinsip hukum dan keadilan,  Jelita dan Arif menolak pendekatan penghukuman maksimal terhadap kliennya.

Selama persidangan, mereka menekankan bahwa Delta yang duduk di kursi pesakitan,  telah bersikap kooperatif selama proses hukum, jujur, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Kami bukan membenarkan perbuatan terdakwa. Namun, hukum harus dijalankan dengan proporsional dan memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan. Hukuman mati tidak selalu menjadi solusi,” ujar  Jelita Murni kepada Haluan Rabu (23/7).

Majelis Hakim akhirnya mempertimbangkan pledoi yang dibacakan advokat Jelita-Arif terhadap kliennya ini. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa  berterus terang, tidak berbelit-belit, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya sebagai alasan yang meringankan hukuman.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Muhammad Rijalta alias Delta,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim.

Laman 1 dari 2
12Next
Tags: NarkobaPN Lubuk BasungSidangSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kabar Puluhan Siswa SMAN 1 Sumbar Dipulangkan Lebih Awal, Kadisdik Bantah Keracunan MBG

Kabar Puluhan Siswa SMAN 1 Sumbar Dipulangkan Lebih Awal, Kadisdik Bantah Keracunan MBG

Senin, 06/10/2025 | 14:34 WIB
Cabai Merah Murah Bakal Hadir di CFD Padang Minggu Ini

Cabai Merah Murah Bakal Hadir di CFD Padang Minggu Ini

Jumat, 26/09/2025 | 21:44 WIB
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sejumlah Menteri Diganti

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sejumlah Menteri Diganti

Senin, 08/09/2025 | 17:39 WIB
162 Adegan di 3 Lokasi: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai yang Menewaskan Tiga Korban di Padang Pariaman Kembali Digelar

162 Adegan di 3 Lokasi: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai yang Menewaskan Tiga Korban di Padang Pariaman Kembali Digelar

Rabu, 03/09/2025 | 16:41 WIB
Jelang Sore, Tensi Mulai Memanas. Massa Aksi Desak Anggota DPRD Keluar

Jelang Sore, Tensi Mulai Memanas. Massa Aksi Desak Anggota DPRD Keluar

Senin, 01/09/2025 | 17:10 WIB
Internet Lola, Jurnalis Kesulitan Kirim Berita di Tengah Aksi 17+8 Tuntutan Rakyat

Internet Lola, Jurnalis Kesulitan Kirim Berita di Tengah Aksi 17+8 Tuntutan Rakyat

Senin, 01/09/2025 | 15:40 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi
OPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi

Senin, 13/10/2025 | 23:27 WIB

SelengkapnyaDetails
Menebar Kredit Cara Purbaya

Menebar Kredit Cara Purbaya

Senin, 13/10/2025 | 19:14 WIB
Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Jumat, 10/10/2025 | 11:24 WIB
Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Kamis, 09/10/2025 | 17:46 WIB
FOMO dan Solusinya

FOMO dan Solusinya

Rabu, 08/10/2025 | 18:03 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

    Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nagari Tabek Terima Bantuan Bibit dari Dinas Kehutanan Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menentukan Prioritas Pembangunan: Desa Sijantang Koto Laksanakan Musrenbangdes RKPDes 2026 dan DU-RKPDes 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Satlantas Dharmasraya Dibantu Wartawan Haluan Tangkap Spesialis Pencuri Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – PT TASPEN (Persero) mengingatkan seluruh peserta, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan, agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Seiring pesatnya perkembangan layanan digital, sejumlah laporan diterima terkait upaya penipuan melalui pesan instan, telepon, maupun surat elektronik yang bertujuan mencuri data pribadi serta membobol rekening peserta.

Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus penipuan yang menyasar kalangan pensiunan.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/sumatera-barat/bukittinggi/hh-134707/waspadai-penipuan-digital-taspen-ingatkan-pensiunan-jangan-terkecoh/
  • Krisis solar bersubsidi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar) selama sepekan terakhir menjadi indikasi masih lemahnya tata / tata kelola distribusi energi bersubsidi di Ranah Minang.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.