Arif Budiman, SH menyebut putusan ini sebagai kemenangan moral dan keadilan hukum. Menurutnya, kasus ini menjadi contoh bahwa pembelaan hukum yang profesional, objektif, dan berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan masih memiliki tempat dalam sistem peradilan.
“Kami menghormati proses peradilan ini dan bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan secara adil seluruh aspek yang kami sampaikan,” ucapnya.
Keberhasilan ini pun menjadi catatan penting dalam praktik hukum di Sumatera Barat. Di tengah maraknya vonis mati untuk kasus narkoba.
Pembelaan tajam berbasis keadilan gang dilancarkan Advokat Jelita Murni dan Arif Budiman telah menunjukkan bahwa dengan strategi hukum yang tepat, pembelaan terhadap hak asasi klien tetap bisa ditegakkan. (*).