HARIANHALUAN.id – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi kembali dipanggil Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Mendagri era SBY itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Gamawan telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
“Yang bersangkutan [Gamawan Fauzi] akan diperiksa untuk tersangka PLS [Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (29/06/22).
Ini bukan kali pertama Gamawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Ia beberapa kali sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Dalam surat dakwaan eks Ketua DPR Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui adiknya Azmin Aulia.
Pemberian ruko dimaksud diperkuat oleh kesaksian Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution.