“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan kemudian dilakukan pengembangan kasus,” ucapnya.
Kapolri menyebutkan, saat ini dirinya telah meminta kepada Kabid Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa cs, sehingga kemudian bisa dilanjutkan dengan ancaman hukuman PTDH.
“Saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan proses penahanan pidana. Saya minta siapapun itu, entah masyarakat sipil, apakah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan dikembangkan dan diproses etik dan pidana,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang baru saja dimutasi sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta itu, merupakan bentuk Komitmen Polri untuk melakukan bersih-bersih institusi.
“Ini bentuk keseriusan kami menindak tegas terkait masalah narkoba dan kepada seluruh anggota Polri agar tidak ada yang bermain-main dan saya akan melakukan penindakan tegas. Saya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri,” ucapnya. (*)