Diketahui, mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi, beberapa waktu lalu.
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu oleh Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi, yakni AKBP Dody Prawira Negara dan juga mantan Kapolda Sumbar, yang memerintahkan penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. (*)