JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah merilis tarif listrik per kWh mulai 1 Mei untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Melansir laman web.pln.co.id, tarif listrik per 1 Mei 2024 ternyata tidak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tarif pada April 2024.
Tarif listrik PLN Mei 2024 diatur dalam penetapan tarif listrik triwulan II (April, Mei, dan Juni) yang diumumkan pada akhir Maret 2024.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero selalu menetapkan tarif listrik per tiga bulan. Tarif listrik yang berlaku pada triwulan II masih sama dengan triwulan I pada Januari, Februari, dan Maret 2024.
Dikutip dari laman KompasTV, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik per kWh atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman pada 28 Maret 2024 lalu dikutip dari laman pln.go.id.
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku per 1 Mei 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh