“Aksi ini murni, namun masyarakat saja yang belum ada pemahaman sehingga digerakkan oleh satu, dua hingga tiga orang,” ucap Kapolda usai meninjau proses pemulangan paksa ratusan demonstran dari Masjid Raya Sumbar Sabtu (5/8/2023) kemarin.
Kapolda saat itu juga menyebutkan, unjuk rasa ini pada awalnya merupakan respon atas penangkapan sejumlah masyarakat yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan produksi milik negara.
“Saya menjawab bahwa mereka jelas melanggar pasal 363 KUHP atau pencurian. Yaitu memanen kelapa sawit di kebun yang sebenarnya itu adalah kawasan hutan milik negara,” jelasnya.
Kendati demikian, menurut Irjen Pol Suharyono, Polda Sumbar tetap akan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga telah menggerakkan ratusan massa untuk berunjuk rasa di Kota Padang selama berhari – hari lamanya itu.
“Kita juga akan dalami siapa yang mengajak anak-anak kecil, wanita dan kelompok rentan ini datang ke Kota Padang dan menginap di Masjid yang suci ini hingga kepada para donaturnya,” pungkas Kapolda. (fzi)