Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pendapat yang berbeda. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berasal dari Presiden Prabowo, melainkan lebih kepada keputusan teknis yang diambil setelah melihat keluhan masyarakat.
Dasco menambahkan bahwa presiden telah menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg, namun dengan syarat mereka terdaftar sebagai subpangkalan gas bersubsidi.
“Saat ini, kami melihat kesulitan warga dalam mendapatkan LPG 3 kg. Presiden memutuskan agar pengecer dapat kembali menjualnya dengan catatan mereka terdaftar sebagai subpangkalan,” ujar Dasco.
Polemik ini mengungkapkan ketegangan antara kebijakan pemerintah pusat dan realitas di lapangan, di mana masyarakat di beberapa daerah terus mengalami kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 kg setelah kebijakan larangan ini diberlakukan. (*)