PADANG, HALUAN — Kemudahan prosedur serta tidak adanya penyertaan jaminan, adalah sebagian alasan yang membuat bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal tumbuh subur, termasuk di Sumatra Barat (Sumbar). Menyikapi itu, keberadaan industri keuangan formal diharapkan menjadi solusi, agar masyarakat tak terjerat kemelaratan setelah mengakses pinjol ilegal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menyebutkan, bahwa pengawasan terhadap Pinjol, baik legal maupun ilegal, terus menjadi salah satu concern OJK. Akan tetapi, kerja sama berbagai pihak dalam hal pengawasan ini juga sangat dibutuhkan.
“Melalui Satgas Waspada Investasi, kita sudah memblokir lebih dari tiga ribu fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK,” kata Nurhaida saat Diskusi Grup Terpumpun bertema Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Novotel Bukittinggi, Sabtu (18/12), yang diikuti oleh puluhan redaktur media massa.
Dalam kesempatan itu, Nurhaida juga memaparkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) untuk 2021-2025. Selain berpedoman kepada kerangka dasar arah kebijakan strategis sektor jasa keuangan, MPSJKI 2021-2025 setidaknya memiliki enam pilar akselerasi transormasi digital.
Pertama, sebut Nurhaida, mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital SJK. Kedua, mengembangkan peraturan. Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM di SJK. Keempat, memperkuat peran riset. Kelima, mengakselerasi penerapan Supervisory Technology (SupTech) di OJK dan pemanfaatan Regulatory Technology (RegTech) di LJK. Keenam, melakukan business process reenginering.
Sementara itu terkait pinjol ilegal di Sumbar, Kepala OJK Sumbar Yusri menyebutkan, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan ke tengah masyarakat terkait dampak dari keputusan mengakses pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Langkah itu dilakukan dengan senantiasa berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk media massa.
“Selain itu, kehadiran industri keuangan formal hingga ke tingkat desa atau nagari di Sumbar, seperti Bank Penkreditan Rakyat yang terus bertumbuh, diharapkan bisa menekan potensi akses masyarakat terhadap pinjol ilegal,” kata Yusri dalam FGD yang juga dihadiri Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Imansyah; Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan, I.B. Aditya Jayaantara; dan dimoderatori oleh Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah.
Yusri juga menyebutkan, pada faktanya memang sebaran pinjol ilegal di tengah masyarakat Sumbar sangat banyak. Sehingga, masyarakat diharapkan lebih cermat dan tidak mengambil keputusan tanpa pertimbangan saat mendapatkan peluang mengakses pinjaman online.
“Saat ini sebagian masyarakat sudah ada yang mengakses pinjol yang legal atau yang terdaftar. Namun, yang ilegal tetap tumbuh cepat. Jadi, hati-hati saat menerima SMS dan lain sebagainya. OJK sering mendapatkan pengaduan terkait pinjol ilegal itu, justru setelah masyarakat yang mengadu itu terjerat masalah setelah mengakses pinjaman,” ucapnya menutup. (h/isq)