JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan bahwa hingga saat ini, isu pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum berpengaruh secara signifikan terhadap penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan.
“Berdasarkan data, (isu ini) belum ada secara signifikan mempengaruhi penghimpunan dana pihak ketiga,” ujar Roni saat menghadiri media gathering bersama OJK Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), di Jakarta, Senin (4/8/2025).
OJK menegaskan sedang mempersiapkan regulasi khusus terkait rekening dormant agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan merasa lebih tenang.
“OJK akan mengeluarkan ketentuan tersendiri terkait rekening dormant ini. Tujuannya agar jelas, dan masyarakat bisa memahami dengan baik sehingga tidak ada kepanikan,” tuturnya.
Dengan penjelasan dan langkah antisipatif yang diambil OJK, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas terkait rekening dormant.
Pada kesempatan itu, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi hak-hak nasabah.
“Isu terkait kebijakan ini cukup mengguncang pelaku ekonomi yang menggunakan jasa perbankan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, yang belakangan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PPATK memblokir sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif. Alasannya, PPATK menemukan banyak rekening yang disalahgunakan, untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga judi online.
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. (h/yes)