PADANG, HARIANHALUAN.id–Meski baru beberapa bulan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga almarhum Jhon Hendra, pedagang es kelapa di Taplau Padang, sudah merasakan langsung manfaatnya.
Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta diserahkan oleh Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Padang, Santosa Aji Nurcahya kepada anak almarhum, Adek didampingi keluarga, Rabu (20/8).
Proses penyerahan juga disaksikan Head Operasional PT Damko Manggala Utama Adrial, serta Ketua RT 006 dan Ketua RW 01 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat.
Jhon Hendra tercatat sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak Februari 2025 dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan.
Pada Juni 2025 ia meninggal dunia. Kendati masa kepesertaan masih singkat, hak penuh tetap diberikan kepada keluarganya.
Adrial yang juga bertindak sebagai Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), menegaskan manfaat nyata jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk seluruh pekerja, termasuk pedagang kecil dan sektor informal. Meskipun baru beberapa bulan menjadi peserta, ahli waris tetap berhak menerima manfaat JKM. Ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Ungkapan terima kasih juga disampaikan Adek. Ia sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT Damko Manggala Utama.
“Kehilangan ayah tentu menjadi cobaan berat, tapi adanya santunan ini bisa sedikit meringankan beban kami, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan masa depan saya. Semoga semakin banyak pekerja kecil seperti ayah saya yang bisa ikut program ini,” tuturnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, menekankan bahwa program JKM adalah bukti hadirnya negara dalam melindungi pekerja.
Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima dapat meringankan beban ahli waris.
Santunan ini adalah hak peserta sekaligus bukti negara hadir melindungi warganya.
“Nilai santunan memang tak bisa menggantikan sosok almarhum, tetapi setidaknya menjadi bekal agar keluarga bisa melanjutkan kehidupan lebih layak,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pekerja informal seperti pedagang, nelayan, hingga pengemudi ojek untuk segera mendaftar.
Perlindungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan nyata bagi keluarga ketika risiko kehidupan datang. (h/ita)