PADANG, HARIANHALUAN.id – Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang melekat pada fasilitas Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan membuka akses lebih mudah dan terjangkau bagi para pesertanya untuk memiliki hunian impian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, menegaskan program ini dirancang untuk memberi kepastian sekaligus solusi nyata bagi pekerja.
“Program ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan program Sejuta Rumah, sekaligus memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja,” ujarnya, Kamis (21/8).
Husaini menjelaskan, program MLT sebenarnya telah digulirkan sejak terbitnya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, lalu diperbarui melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT.
MLT memberikan empat jenis fasilitas pembiayaan yakni Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), plafon hingga Rp150 juta dengan tenor maksimal 30 tahun.
Kemudian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), plafon hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal 30 tahun, khusus bagi peserta yang belum memiliki rumah.
Selanjutnya Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), plafon hingga Rp200 juta dengan tenor maksimal 15 tahun.
Serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) bagi pengembang, plafon hingga 80 persen nilai konstruksi (di luar tanah) dengan tenor maksimal 5 tahun.
“Melalui skema ini, pekerja mendapat peluang nyata untuk memiliki rumah, sementara bagi pengembang juga tersedia fasilitas pembiayaan konstruksi.
Dengan demikian, manfaat JHT bukan hanya tabungan jangka panjang, tetapi juga solusi nyata terhadap kebutuhan dasar pekerja,” jelas Husaini.
Untuk memastikan penyaluran MLT berjalan optimal, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN, serta BPD setempat yakni Bank Nagari.
Adapun syarat umum bagi pekerja yang ingin mengajukan antara lain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di segmentasi Penerima Upah.
Terdaftar program JHT minimal 1 tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah sendiri (khusus pengajuan KPR dan PUMP), memenuhi persyaratan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Husaini menambahkan, alur pengajuan dimulai dari permohonan kredit dan verifikasi awal di kantor bank penyalur.
Setelah dinyatakan layak, bank akan meminta persetujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila suami istri sama-sama peserta, maka yang mengajukan KPR, PRP, atau PUMP hanya salah satu, dan berlaku satu kali selama menjadi peserta. Jadi, bagi pekerja yang ingin informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang,” katanya.
Program MLT ini diharapkan menjadi jawaban bagi ribuan pekerja di Kota Padang dan sekitarnya untuk bisa mewujudkan rumah layak dengan biaya terjangkau.
Tak hanya menopang kebutuhan dasar pekerja, program ini juga menjadi dukungan nyata terhadap agenda nasional pembangunan perumahan rakyat. (h/ita)