BIM Resmi Berlakukan Penumpang Pesawat di BIM Tak Wajib Tes PCR

SUASANA BANDARA -- Sejumlah calon penumpang di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, beberapa waktu yang lalu. FAJAR

PADANG, HALUAN — Bandara Internasional Minangkabau (BIM) siap menjalankan aturan sesuai Surat Keputusan (SE) Kemenhub Nomor 21/2022, terhitung 8 Maret 2022. Hal tersebut dikatakan Executive General Manager Angkasa Pura II KC BIM, Siswanto.

“AP II BIM bersama stakeholder atau pihak terkait telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022,” ujar Siswanto.

Ia menyebutkan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan tes PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

“Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Dikatakannya lagi, penumpang rute domestik yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Humas AP II KC BIM Fendrick Sondra menambahkan, protokol kesehatan di seluruh Bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat. “Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh Bandara AP II, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” kata Fendrick Sondra.

Ia menambahkan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/ 2022. “Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022,” ucapnya. (h/win)

Exit mobile version