Penyelenggaraan fintech peer to peer lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Sampai dengan tanggal 30 September 2022, jumlah lender pada layanan fintech peer to peer lending tersebut di Sumatra Barat telah mencapai 3.566 rekening dengan borrower sebanyak 230.106 rekening.
Adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan fintech peer to peer lending mencapai Rp5,50 triliun dengan outstanding mencapai Rp600,96 miliar, dengan tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) atau rasio NPL sebesar 1,53 persen.
Sampai dengan tanggal 18 Mei 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 102 penyelenggara. Daftar penyelenggara dimaksud diperbarui secara berkala dan dapat diakses pada website OJK.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” ucapnya menutup. (*)