HARIANHALUAN.ID – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menyosialisasikan dan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Media Design dan Iptek (MDI) yang berasal dari 19 kabupaten dan kota se-Sumbar, Jumat (9/12/2022).
Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang ini, Dinas Pariwisata Sumbar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, memfasilitasi dan mensubsdi biaya pengurusan sertifikat Haki terhadap 50 pelaku usaha kreatif sub sektor seni budaya, serta 20 hak cipta sub sektor MDI.
Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Luhur Budianda yang saat itu diwakili Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Derliarti mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas produk dan produktifitas pelaku Ekraf dan MDI di Sumbar.
“Saat ini Indonesia telah memiliki sejumlah payung hukum untuk melindungi para pelaku ekonomi kreatif, namun sayangnya hingga saat ini kesadaran pelaku untuk mendaftarkan Haki masih terbilang rendah dengan berbagai alasan klasik yang diungkapkan,” ujarnya.
Deliarti menjelaskan, bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, pada dasarnya pengurusan sertifikat Haki bertujuan untuk melindungi si pemilik karya dan produk yang telah diciptakannya dari penyalahgunaan oleh orang lain.
“Pengurusan Haki juga akan memotivasi pelaku ekraf untuk terus berkarya, di samping itu sertifkat HAKI juga akan memberikan manfaat ekonomis bagi si pemilik hak cipta ataupun hak paten,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang pada saat itu diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wardarusmen menyampaikan apresiasinya atas upaya Dinas Pariwisata Sumbar dalam mendorong pengurusan Haki bagi pelaku usaha ekonomi kreatif di Sumbar.