HALUANNEWS, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp2.512.539 dan mulai berlaku dari 1 Januari 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan, pada tahun ini tidak ada lagi perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMP.
Nizam mengatakan, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP dapat mengajukan penangguhan sesuai Permenaker 231 Tahun 2003.
“Tetapi saat ini dengan telah diberlakukannya UU Ciptaker, upaya penangguhan pembayaran UMP sudah tidak ada lagi,” ujarnya kepada Haluan di Padang, Jumat (25/3/2022).
Dikatakannya sebagaimana ketentuan Kepmenaker No.231/men/2003 tentang penangguhan pelaksanaan UMP dan pembayaran UMP 2022 yang ditetapkan sesuai formula dalam PP 36 tahun 2021 tetang pengupahan.
“Tidak ada lagi upaya penangguhan, sehingga pengusaha wajib membayar upah sesuai UMP kepada pekerja,” ujar Mantan Kadis Pangan dan Perikanan Sijunjung yang baru dilantik gubernur 19 Maret 2022 lalu.