Dikatakannya lagi, di samping itu ada kewajiban bagi perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah, sehingga pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun upah yang dibayar tidak lagi mengacu kepada upah minimum.
Ia mengatakan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP pada tahun ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp100-400 juta.
Dikatakannya lagi, ada sebanyak 6.168 perusahaan di Sumatra Barat yang masuk dalam daftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
“Artinya sebanyak 6.168 perusahaan tersebut harus atau wajib membayar upah sesuai dengan besaran UMP yang ditetapkan pada tahun ini,” katanya lagi.
Ditambahkannya, berdasarkan data BPS jumlah perusahaan skala menengah-besar di Sumbar sebanyak 8.300 perusahaan. Sedangkan skala mikro kecil 580.344. Selama pandemi tidak ada
perusahaan yang tutup, namun demikian ada beberapa perusahaan yang terdampak pandemi dan melakukan beberapa kebijakan terkait karyawannya. Di antaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 720 orang, dirumahkan tidak bayar upah 2.442 orang, dirumahkan upah dipotong 187 orang.