Rabu, 15 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID EkBis

Yuk Simak Apa Beda Agen dan Pangkalan, serta Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Elpiji 3 Kg Subsidi

Editor: Winda
Kamis, 05/10/2023 | 19:04 WIB
Gas elpiji 3 Kg subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin

Gas elpiji 3 Kg subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Pertamina Patra Niaga senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mendistribusikan energi bagi masyarakat. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) juga terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, media, aparat penegak hukum, untuk mengawasi dalam menyalurkan elpiji bersubsidi.

Sales Area Manager Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri mengatakan, bahwa selain mengawasi secara intens penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, masyarakat juga harus paham perbedaan agen elpiji dan pangkalan elpiji. Supaya, jika terjadi penyimpangan di tengah masyarakat atas penyaluran gas elpiji bersubsidi tersebut, masyarakat telah paham perbedaan antara agen dan pangkalan.

“Misalnya masyarakat mengetahui ada penyelewengan penyaluran gas elpiji subsidi di tingkat agen atau pangkalan. Atau ada kenaikkan harga elpiji subsidi di tingkat pangakalan. Nah dengan masyarakat harus paham dulu, harga tersebut memang di tingkat pangkalan atau sudah jatuh ke pengecer,” terang Narotama, Rabu (4/10).

Ia menjelaskan, bahwa agen elpiji 3 Kg adalah badan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang ditunjuk oleh PT Pertamina untuk melaksanakan kegiatan penjualan elpiji 3 Kg kepada Konsumen melalui pangkalan elpiji 3 Kg. Sementara, pangkalan elpiji 3 Kg adalah koperasi, usaha kecil, badan usaha swasta, atau perorangan yang mempunya perjanjian dengan agen elpiji 3 Kg untuk melaksanakan kegiatan penjualan elpiji 3 Kg kepada konsumen.

“Skema penyaluran elpiji 3 Kg adalah dari SPPBE ke Agen, lalu dari Agen ke pangkalan, lalu dari pangkalan ke konsumen. Jadi konsumen atau masyarakat bisa melakukan pembelian elpiji 3 Kg di pangkalan dengan harga yang telah ditetapkan disetiap daerah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Narotama juga menerangkan, bahwa dasar hukum penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 Kg yaitu sesuai dengan Undang-Undang 22/2001 -minyak gas dan bumi. PP36/2004, PP30/2009 (revisi PP36/2004).

“Keputusan dirjen migas 99.K/MG.05/DMJ/2023 Penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang elpiji tertentu tepat sasaran. Jadi pengguna elpiji 3 Kg ini adalah bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” sebut Narotama.

Ia juga menyebutkan, beberapa penyalahgunaan elpiji 3 Kg yang terjadi di lapangan, mulai dari pemindahan isi tabung elpiji 3 Kg ke elpiji non subsidi, penimbunan, penjualan tidak sesuai sasaran, penjualan melebihi HET, penjualan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, dan penggunaan kendaraan yang tidak terdaftar.

“Nah, dengan dasar adanya penyalahgunaan tersebut, maka dibuatkan kebijakan subsidi tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdapat beberapa syarat dalam pembelian elpiji 3 Kg tersebut,” imbuhnya.

Syarat tersebut yaitu konsumen yang membeli elpiji 3 Kg ke pangkalan harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian pangkalan bisa cek NIK KPM melalui website subsidi tepat di pangkalan. Jika data sudah masuk, dan telah berhasil maka konsumen bisa melakukan pembelian elpiji 3 Kg bersubsidi.

“Dengan teknis tersebut berhasil, dan konsumen adalah KPM dan tepat sasaran, barulah konsumen bisa melakukan pembelian elpiji 3 Kg untuk selanjutnya,” ucap Narotama lagi.

“Selain itu, kami juga terus memperkuat sinergi dengan kepolisian khususnya untuk mengawal pendistribusian elpiji bersubsidi. Selain itu juga, saya mengapresiasi masyarakat dan rekan-rekan media yang turut memberikan laporan kepada kami ketika ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pendistribusian energi subsidi yang melibatkan Lembaga Penyalur Pertamina,” tutupnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, bahwa sosilisasi tentang perbedaan gas elpiji subsidi dan bukan, sangat penting sifatnya. Tujuannya tentu agar masyarakat pengguna, yakni masyarakat yang menjadi target subsidi energi, tidak membeli elpiji subsidi dengan harga di atas harga yang telah ditentukan pemerintah.

“Artinya, jika masyarakat yang menjadi target subsidi energi gas mengetahui perbedaannya, maka mereka juga mengetahui batas harga atasnya, sehingga jika ada pangkalan yang menjual di atas itu, masyarakat bisa melaporkannya ke para pihak yang berwenang,” ujar Ronny kepada Haluan.

Dari ilustrasi itu dapat dilihat betapa pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang perbedaan gas elpiji bersubsidi dan bukan. Pertama agar pangkalan tidak menjual di atas HET yang telah ditetapkan. Kedua, agar masyarakat juga bisa mengidentifikasi dirinya apakah masuk kategori masyarakat penerima subsidi energi atau bukan.

“Soal penggunaan KTP, saya kira relatif sifatnya. Pangkalan agak sulit mendeteksi kategori masyarakat yang layak atau tidak layak menerima subsidi energi. Harusnya datanya disediakan oleh pemerintah. Tapi jika faktanya pangkalan sendiri yang harus mendatanya, maka itu juga tak ada masalah sebenarnya,” ungkapnya. (h/win)

Tags: Gubernur SumbarHeadlineLPGPertaminaPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pertamina Sumbagut Lakukan Pengecekan Harian SPBU di Seluruh Wilayah Aceh, Sumut, Riau, Kepri, dan Sumbar

Pertamina Sumbagut Lakukan Pengecekan Harian SPBU di Seluruh Wilayah Aceh, Sumut, Riau, Kepri, dan Sumbar

Selasa, 14/10/2025 | 18:09 WIB
SCALA by Metranet Hadirkan Solusi Transformasi Strategi Hingga Tahap Implementasi

SCALA by Metranet Hadirkan Solusi Transformasi Strategi Hingga Tahap Implementasi

Selasa, 14/10/2025 | 16:22 WIB
BSI Maslahat Dukung Run For Humanity 2025 di Bogor, Wujud Kepedulian Lewat Olahraga dan Aksi Sosial

BSI Maslahat Dukung Run For Humanity 2025 di Bogor, Wujud Kepedulian Lewat Olahraga dan Aksi Sosial

Selasa, 14/10/2025 | 15:12 WIB
BSI Maslahat dan Bank Indonesia Cirebon Dorong Literasi Wakaf di Wilayah Ciayumajakuning

BSI Maslahat dan Bank Indonesia Cirebon Dorong Literasi Wakaf di Wilayah Ciayumajakuning

Selasa, 14/10/2025 | 14:43 WIB
Admedika Jelaskan Peran Strategis TPA bagi Pengembangan Digitalisasi Rumah Sakit

Admedika Jelaskan Peran Strategis TPA bagi Pengembangan Digitalisasi Rumah Sakit

Selasa, 14/10/2025 | 12:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Lindungi Sejuta Pekerja di Sumbar

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Lindungi Sejuta Pekerja di Sumbar

Selasa, 14/10/2025 | 06:50 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi
OPINI

Analisis Kritis Angkutan Umum Pekanbaru: Tantangan dan Solusi

Senin, 13/10/2025 | 23:27 WIB

SelengkapnyaDetails
Menebar Kredit Cara Purbaya

Menebar Kredit Cara Purbaya

Senin, 13/10/2025 | 19:14 WIB
Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Oh Berubah Jadi BP BUMN!

Jumat, 10/10/2025 | 11:24 WIB
Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Kamis, 09/10/2025 | 17:46 WIB
FOMO dan Solusinya

FOMO dan Solusinya

Rabu, 08/10/2025 | 18:03 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Persiapkan Kedatangan Presiden Prabowo Tahun 2026, Wamenaker Kebut Pembangunan Rumah Gadang

    Persiapkan Kedatangan Presiden Prabowo Tahun 2026, Wamenaker Kebut Pembangunan Rumah Gadang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Tanggalnya, Pemkab Dharmasraya Bakal Gelar GPM di Dua Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Termasuk Kejati Sumbar Yuni Daru, Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Kajati Sumbar Salah Satunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suherman Junaidi Jabat Plt Kepala BPBD Dharmasraya Gantikan Eldison

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal di Solok Selatan (Solsel), Senin (13/10/2025). 

WNA tersebut berinisial LWF (69) diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan aktivitas di salah satu tambang emas selama delapan hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Padang, Mirza Dwitri Patria menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan aktivitas mencurigakan dari salah seorang WNA di daerah tersebut.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-135093/diduga-terlibat-aktivitas-tambang-imigrasi-tangkap-wna-malaysia-di-solsel/
  • TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Putra Nagari Pagaruyung sekaligus Wakil Mentri Tenaga Kerja Afriansyah Noor Dt Rajo Basa mengunjungi rumah gadang milik kaumnya untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar di Nagari Pagaruyung, Tanjung Emas , Selasa (14/10).

Pada kesempatan itu, Wasekjen Demokrat itu menjelaskan bahwa pembangunan rumah gadang kaumnya itu sengaja dikebut pembangunannya, karena pada tahun 2026 pihaknya akan menghadirkan presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah rumah gadang kaum, rencananya nanti tahun depan di 2026 itu kita akan mengundang presiden Prabowo Subianto untuk datang, tapi tema kunjungannya nantilah diberi tahu yaa, ” kata Afriansyah Noor.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/sumatera-barat/tanah-datar/hh-135115/persiapkan-kedatangan-presiden-prabowo-tahun-2026-wamenaker-kebut-pembangunan-rumah-gadang/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.