HALUANNEWS, DHARMASRAYA – Petani Kelapa Sawit se-Kabupaten Dharmasraya mengalami kerugian milyaran rupiah karena Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak membeli tandan buah segar (TBS) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar No 16/ED/GSB/2022, tentang harga TBS pasca pengumuman kebijakan pemerintah terhadap pelarangan ekspor RBD Palm Olein.
Menurut Dewan Pembina APKASINDO Kabupaten Dharmasraya, Jhon Nasri, yang juga Sekretaris APKASINDO Sumbar, memaparkan, produksi TBS petani di Dharmasraya setiap bulannya berjumlah 60 ribu ton. Selisih harga harga yang seharusnya sesuai dengan harga yang dikeluarkan oleh Disbun Sumbar hasil dari penetapan harga tim penetapan harga adalah Rp 8000 per kilogramnya.
“Semenjak pasca lebaran dimulainya beroperasinya PKS, sekitar 9 hari, petani sudah mengalami kerugian Rp160 milyar,” beber Jhon Nasri yang juga Ketua KUD Lubuk Karya itu.
Dari harga beli TBS oleh PKS saat ini, selisih Rp 8 ribu setiap kilogram, dimana harga TBS yang dibeli oleh PKS hanya Rp2.200 per kilogram. Sedangkan harga yang seharusnya adalah Rp3.300 per kilogramnya.
“Harga yang ditetapkan oleh Disbun bukan semaunya saja, tetapi bersama tim penetapan harga yang di SK kan oleh Gubernur Sumbar,” tegas Jhon Nasri.
Dengan tidak diindahkan nya SE Gubernur Sumbar tersebut oleh PKS, sementara biaya pemeliharaan kebun terus menanjak, maka harga Rp2.200 itu tidak sesuai sekali.