PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang mengimbau warganya untuk teliti dalam membeli rumah. Sehingga diharapkan warganya nyaman dan aman saat menempati rumah yang dibeli.
Agar warga tidak salah beli rumah, Dinas Perkim telah menentukan kriteria rumah layak huni dari segi keselamatan bangunan, kesehatan dan kecukupan luas bangunan. Jadi sebelum membeli rumah, warga diimbau untuk memperhatikan kriteria tersebut.
Kepala Dinas Perkim Kota Padang melalui Kepala Bidang Perumahan, Virgistia Abizar mengungkapkan bahwa dari sisi keselamatan bangunan, rumah yang layak huni harus memiliki konstruksi yang kokoh.
“Juga menggunakan bahan bangunan sesuai standar nasional Indonesia (SNI),” ujarnya, Senin (24/6/2024).
Sementara dari sisi kesehatan, dia menyebut bahwa bangunan rumah harus memiliki penghawaan minimal lima persen dari luas lantai ruangan, berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara.
“Juga memiliki pencahayaan minimal 10 persen dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar matahari,” ujar dia.
Rumah juga harus memiliki fasilitas mandi cuci kakus (MCK) yang terpelihara, serta septictank yang memenuhi syarat teknis dan kesehatan. “Kalau rumah tersebut tidak memiliki MCK, maka itu tidak sehat untuk kesehatan,” ujarnya.